Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) melakukan pengembangan proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Jika dulu, proses administrasi pembuatan SIM masih manual, kini dipermudah dengan memanfaatkan sistem dalam jaringan (online).
Quote:
Quote:
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, masyarakat bisa melakukan pendaftaraan SIM Online tidak berdasarkan tempat domisili, melainkan berbasis e-KTP.
"Pembuatan SIM Online juga diterapkan. Untuk digunakan penerbitan dan perpanjangan SIM, karena data pemilik SIM telah terkoneksi dan online di seluruh Indonesia," ujar Agung Budi di acara peluncuran E-Tilang, SIM Online, dan E-Samsat di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dengan adanya pembuatan SIM Online, tambah dia, masyarakat bisa terhindar dari praktik percaloan dalam proses pembuatan hingga penerbitan SIM.
"Semua dilakukan online. Pembayaran pun melalui ATM atau EDC," tambahnya.
Berikut alur pembuatan SIM Online:
Quote:
Quote:
1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online ([url]http://sim.korlantas.polri.go.id)[/url]
2. Pembayaran melalui Teller/ATM/EDC BRI
3. Membawa surat keterangan kesehatan dokter
4. Datang ke lokasi satpas/gerai /SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website
5. Pengecekan data yang telah diinput website
6. Identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan)
7. Ujian teori dan praktik (untuk permohonan SIM baru dan peningkatan golongan)
8. Penerbitan SIM (jika lulus ujian).
Sumber:
http://news.okezone.com/read/2016/12...uat-sim-online
Sudah pernah mencobanya gan?