Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

coilingAvatar border
TS
coiling
Fahri Hamzah menang di PN Jaksel, PKS diminta ganti rugi Rp 30 M
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Gugatan tersebut antara lain terkait status keanggotaan Fahri di PKS serta pimpinan dan anggota DPR.

Dapatkan diskon Rp 300,000 untuk tiket libur Natal & Tahun baru-mu"Putusannya adalah mengabulkan gugatan sebagian, terutama tentang pemberhentian sebagai anggota PKS, kemudian rentetannya sebagai anggota DPR dan sebagai Wakil Ketua DPR," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi merdeka.com, Rabu (14/12).

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka Majelis Hakim yang beranggotakan Made Sutrisna selaku ketua, Ahmad Rifai dan Kris Nugroho menghukum PKS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 30 miliar.

"Kemudian gugatan ada ganti rugi materiil Rp 30 miliar yang harus dibebankan kepada para tergugat," lanjut Sutrisna.


Putusan ini dikeluarkan majelis hakum PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB. Sejauh ini, PKS belum mengajukan upaya hukum berupa banding atas putusan tersebut.

"Artinya dengan putusan itu, para pihak mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum. Saat sidang tadi belum dinyatakan (akan banding)," beber Sutrisna.

https://www.merdeka.com/peristiwa/fa...i-rp-30-m.html


Selamat ya Bung Fahri, PKS keok dahhh, 30 M broo emoticon-Wakaka
Diubah oleh coiling 14-12-2016 10:08
0
5.1K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.