Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

songgobawukAvatar border
TS
songgobawuk
Tukang Bubur di Kembangan Didakwa Jadi Komandan Penghadang Kampanye Djarot


Jakarta - Naman S (52), tukang bubur di Kembangan, didakwa sebagai pemimpin penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Naman disebut keluar dari kerumunan warga saat ditanya siapa yang menjadi 'komandan'.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016). Djarot ikut mengikuti sidang dan duduk di kursi pengunjung.

"Terdakwa Naman S pada hari Rabu tanggal 9 November 2016, sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2016, bertempat di Jl Kembangan Baru, RT 05/03, Kembangan Utara, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampaye," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa kemudian merinci jalannya kejadian penghadangan kampanye tersebut. Pada Rabu (9/11/2016) lalu, Djarot sedang berada di kawasan Kembangan Utara untuk berdialog dengan warga. Di tengah blusukan, ada sekelompok orang yang menghalangi.

"Saat berada di wilayah tersebut datang sekelompok orang sambil berteriak teriak untuk mengusir Ahok-Djarot kemudian saksi korban (Djarot) yang merasa terhalangi untuk melakukan kampanyenya menanyakan ke sekelompok orang tersebut 'siapa komandannya?'," ucap Jaksa Reza.

"Tidak berapa lama kemudian, terdakwa keluar dari sekumpulan orang untuk menemui saksi korban Djarot," sambungnya.

Jaksa menyebut saat itu Djarot bertanya alasan dihadang. "Terdakwa menjawab 'Bapak penista agama, karena Bapak satu grup dengan Ahok'," imbuhnya.

Dalam kejadian tersebut, Djarot kemudian menjelaskan bahwa dia sedang kampanye dan dilindungi UU serta bisa memidanakan Naman. Karena dihalangi, lalu Djarot menyalami Naman dan tidak jadi kampanye di lokasi tersebut.

"Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (4) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang Undang," tutup Jaksa Reza.

https://m.detik.com/news/berita/d-33...ampanye-djarot

Ini namanya tukang bubur naik gaji emoticon-Ngakak
Diubah oleh songgobawuk 13-12-2016 05:18
0
2.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.