Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dejarumsAvatar border
TS
dejarums
Alasan Dukun di Bekasi Mutilasi Pasiennya
Bekasi - Seorang dukun bernama Kuru alias Engkong (60) ditangkap polisi karena memutilasi pasiennya, Fairus Umar (43) warga Villa Mas Garden, Blok B, RT 05,01, Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi mengatakan motif Engkong membunuh Fairus, lantaran kesal saat korban menamparnya. Fairus, ibu beranak satu itu diketahui terikat kesepakatan dengan dukun spiritualnya.

"Korban minta dicarikan seseorang yang bisa menyantet mantan suami korban. Ada kesepakatan dan disanggupi korban. Diberikan uang Rp 4 juta oleh korban," ujar Kombes Asep di Polsek Tambun, Sabtu (10/12/2016).

"Hari-hari berikutnya korban menagih tersangka. Puncaknya kemarin (Jumat) tersangka tidak bisa menunjukkan (janji)," lanjut dia.

Janji santet tak kunjung dipenuhi, Fairus jengkel hingga akhirnya ia menampar pipi Engkong. Pelaku kemudian naik pitam dan mengambil balok pengganjal pintu, kemudian memukul kepala korban hingga pingsan.

Engkong lalu membawa korban ke dalam kamar mandi. Saat Fairus masih hidup, pelaku memutilasi kedua pangkal kaki korban dan memasukkan dalam karung, serta membuangnya di bawah kandang kambing milik pelaku.

"Kemudian korban yang tidak sadar dibawa ke kamar mandi dan tersangka mengambil sebilah golok. Kedua kaki korban dipotong agar muat dimasukkan ke karung. Jadi dipotong menjadi tiga bagian. Memang ada niat untuk disembunyikan," jelas Asep.

Kemudian, jasad Fairus ditemukan anak-istri korban dan melaporkan ke polisi. Polisi mendatangi rumah pelaku di Kampung Tambun Kelapa, RT 09/05, Desa Satriamekar, Kecamatan Tambun Utara.

Selang 3 jam kemudian, polisi membekuk tersangka yang hendak kabur menggunakan motor milik korban.

Sementara Ketua RW 05 Desa Satriamekar, Tambun Utara, Lipan mengatakan Engkong adalah seorang dukun yang cukup disegani di tempat tinggalnya.

Akibat kejadian tersebut, Engkong diancam dengan pasal 351 dan 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

http://news.liputan6.com/read/267483...lasi-pasiennya

Gara-gara main dukun emoticon-Big Grin
0
4.3K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.