- Beranda
- Berita dan Politik
Pembela Ahlu Sunnah (PAS) tolak minta maaf atas kejadian KKR Natal di Sabuga
...
TS
mtx98
Pembela Ahlu Sunnah (PAS) tolak minta maaf atas kejadian KKR Natal di Sabuga
Quote:
Pihaknya menilai justru mengingatkan pihak KKR bahwa jadwal peribadatan yang telah dilakukan oleh mereka sudah habis masa izinnya.
Merdeka.com, Bandung - Ketua Pembela Ahlu Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengaku, pihaknya menolak meminta maaf atas penolakan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang dilangsungkan pada Selasa (6/12) lalu. Massa saat itu melakukan aksi unjuk rasa di area luar Gedung Sabuga tempat kegiatan berlangsung.
"Kami tidak akan meminta maaf kepada pihak KKR hingga saat ini. Kami tidak merasa ada kesalahan apa. Justru yang kami pertanyakan adalah panitia KKR yang harusnya mengklarifikasi dengan kami dan pemkot," ujar Roin dalam gelaran jumpa wartawan di Masjid Istiqomah, Jalan Citarum, Minggu (11/12).
Tim Kuasa Hukum PAS, Farchat menjelaskan bahwa tidak benar jika PAS melakukan pembubaran atas kejadian KKR Natal Bandung 2016. Yang pihaknya lakukan justru mengingatkan pihak KKR bahwa jadwal peribadatan yang telah dilakukan oleh mereka yang sudah habis masa waktu izinnya yaitu pukul 16.00 WIB.
"Kegiatan KKR tidak insidentil karena masih banyak gereja di tempat lainnya yang dapat menampung jumlah jemaat KKR untuk menjalankan peribadatannya. Sangat berbeda dengan kasus pada 2 Desember 2016 lalu di mana belum ada masjid yang dapat menampung jutaan jemaah untuk melaksanakan shalat jumat," jelas Farchat.
Sementara itu, menanggapi kisruhnya KKR Natal Bandung 2016 pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengaku belum ada obrolan lebih lanjut dengan pihak Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil untuk melakukan mediasi kesepahaman atas kejadian tersebut.
Ketua MUI Kota Bandung Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama, Cecep Sudirman menjelaskan, hingga saat ini tidak ada pembahasan lebih lanjut perihal aksi yang dilakukan oleh PAS atas penolakan yang dilakukan atas kegiatan KKR Natal Bandung 2016 yang diduga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pada saat itu, kami pihak MUI walkout pada pukul 15.30 WIB dari kegiatan tersebut. Hingga saat ini tidak ada koordinasi dengan Pemkot Bandung untuk melakukan diskusi ataupun bicara lebih jauh perihal kejadian waktu itu," turup Cecep.
"Sebagai sesama anak bangsa, kami terketuk hati untuk ikut membantu meringankan beban mereka," ujarnya.
Merdeka.com, Bandung - Ketua Pembela Ahlu Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengaku, pihaknya menolak meminta maaf atas penolakan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang dilangsungkan pada Selasa (6/12) lalu. Massa saat itu melakukan aksi unjuk rasa di area luar Gedung Sabuga tempat kegiatan berlangsung.
"Kami tidak akan meminta maaf kepada pihak KKR hingga saat ini. Kami tidak merasa ada kesalahan apa. Justru yang kami pertanyakan adalah panitia KKR yang harusnya mengklarifikasi dengan kami dan pemkot," ujar Roin dalam gelaran jumpa wartawan di Masjid Istiqomah, Jalan Citarum, Minggu (11/12).
Tim Kuasa Hukum PAS, Farchat menjelaskan bahwa tidak benar jika PAS melakukan pembubaran atas kejadian KKR Natal Bandung 2016. Yang pihaknya lakukan justru mengingatkan pihak KKR bahwa jadwal peribadatan yang telah dilakukan oleh mereka yang sudah habis masa waktu izinnya yaitu pukul 16.00 WIB.
"Kegiatan KKR tidak insidentil karena masih banyak gereja di tempat lainnya yang dapat menampung jumlah jemaat KKR untuk menjalankan peribadatannya. Sangat berbeda dengan kasus pada 2 Desember 2016 lalu di mana belum ada masjid yang dapat menampung jutaan jemaah untuk melaksanakan shalat jumat," jelas Farchat.
Sementara itu, menanggapi kisruhnya KKR Natal Bandung 2016 pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengaku belum ada obrolan lebih lanjut dengan pihak Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil untuk melakukan mediasi kesepahaman atas kejadian tersebut.
Ketua MUI Kota Bandung Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama, Cecep Sudirman menjelaskan, hingga saat ini tidak ada pembahasan lebih lanjut perihal aksi yang dilakukan oleh PAS atas penolakan yang dilakukan atas kegiatan KKR Natal Bandung 2016 yang diduga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pada saat itu, kami pihak MUI walkout pada pukul 15.30 WIB dari kegiatan tersebut. Hingga saat ini tidak ada koordinasi dengan Pemkot Bandung untuk melakukan diskusi ataupun bicara lebih jauh perihal kejadian waktu itu," turup Cecep.
"Sebagai sesama anak bangsa, kami terketuk hati untuk ikut membantu meringankan beban mereka," ujarnya.
http://bandung.merdeka.com/halo-band...a-161211f.html
sekedar mengingatkan:
Quote:
Melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016,
Dengan ini dipermaklumkan:
1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.
3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.
4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.
5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.
6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.
7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.
8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.
9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.
Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.
Hatur Nuhun.
https://web.facebook.com/permalink.p...63237587161404
Dengan ini dipermaklumkan:
1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.
3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.
4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.
5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.
6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.
7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.
8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.
9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.
Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.
Hatur Nuhun.
https://web.facebook.com/permalink.p...63237587161404
ayo kang jangan cuma diatas kertas saja, mereka sudah menolak untuk minta maaf harus segera ditindak sesuai dg keputusan tsb diatas.
0
21.3K
Kutip
250
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680KThread•48.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok