aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Nyatakan Ahok Korban Kriminalisasi, Sikap Aktivis HAM Dinilai Prematur
Spoiler for Nyatakan Ahok Korban Kriminalisasi, Sikap Aktivis HAM Dinilai Prematur:

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyesalkan pernyataan sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia karena menyebutkan calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama adalah korban kriminalisasi dari kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Arsul mengatakan, seharusnya para aktivis HAM tersebut tidak bersikap prematur dan mendahului proses peradilan.

"Kasus Ahok sudah masuk dalam proses peradilan, karenanya mari kita tunggu saja proses persidangannya," kata Arsul kepada Kompas.com, Sabtu (11/12/2016).

Arsul mengatakan, baik yang tidak senang dengan Ahok maupun yang pro-Ahok seyogyanya menahan diri dengan tidak bertindak seperti hakim. Lebih baik mereka yang berkeyakinan bahwa Ahok tidak bersalah, maka jadilah ahli dan saksi yang meringankan.

"Tetapi tidak membuat kesimpulan sendiri di ruang publik," ucap Sekjen Partai Persatuan Pembangunan ini.

Pernyataan-pernyataan yang dibuat di ruang publik, lanjut Arsul, justru akan mempertajam diskursus dalam kasus Ahok yang pada gilirannya akan melanggengkan segregasi yang telah terjadi di masyarakat.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) sebelumnya menyatakan sikap terkait kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada Sabtu (10/12/2016).

"Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Basuki Tjahaja Purnama korban dari upaya fitnah dan pemelintiran yang dilakukan oleh orang yang bermaksud jahat padanya dan korban penggunaan Pasal 156a yang termasuk 'pasal karet' yang bisa ditarik-tarik buat menjerat sesuai kepentingan penguasa dan pihak yang mengaku mayoritas," kata Sulistyowati Irianto, dosen antropologi Universitas Indonesia saat membacakan pernyataan sikap di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.

Amsik meminta para penegak hukum, khususnya para hakim, agar mengadili Ahok secara adil, jujur dan terbuka, berani menegakkan independensi, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa.

Mereka yang tergabung di Amsik adalah advokat Todung Mulya Lubis, Ketua Umum Setara Institute Hendardi, dosen UI Sulistyowati Irianto, pengasuh pesantren Neng Darra Affiah, aktivis Jim B Aditya, aktivis Henny Supolo, advokat Andi Syafrani, aktivis antaragama Mohammad Monib, pendamping masyarakat adat Ruby Khalifah, pendeta Penrad Siagiaan, dan aktivis perlindungan anak Ilma Sovryanti.

kompas

Yg menuntut dan memaksakan ahok dipenjarakan dan ditahan secepatnya ditengah proses hukum yg masih berlangsung, prematur ga pak emoticon-Sorry
0
19.5K
267
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.