pokerstarAvatar border
TS
pokerstar
Berbahaya, Begini Instruksi Hiasan Natal Pemda DKI
SUMBER: https://metro.tempo.co/read/news/201...atal-pemda-dki

Berbahaya, Begini Instruksi Hiasan Natal Pemda DKI
Rabu, 07 Desember 2016 | 19:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Surat instruksi mengenai pemasangan lampu dan ornamen Natal yang dikeluarkan Sekretaris Daerah DKI Saefullah sudah dicabut.

Menurut Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor 61 Tahun 2016, biaya pemasangan diambil dari APBD padahal dalam anggaran daerah 2017 tak ada pos untuk pemasangan lampu dan ornamen Natal.

"Saya tanya Pak Sekda, apa APBD menganggarkan? 'Tidak ada'. Lho, kok pakai kalimat APBD? Ini namanya kan mengada-ada," ujar Soni hari ini, Rabu, 7 Desember 2016.

Saefullah mengakui ada kesalahan pada surat itu. "Ada kesalahan. Itu pemrakarsanya Biro Umum dan Korpri, dalam draf mau membuat surat edaran, tapi kok keluarnya jadi instruksi," kata Saefullah kepada Tempo.

Baca: Instruksi Sekda DKI Soal Pemasangan Ornamen Natal Dicabut

Sorotan pun berpindah. Yang semula kepada Saefullah sekarang “dilimpahkan” ke Biro Umum dan Korpri DKI Jakarta. Saefullah mengatakan, telah mengingatkan anak buahnya tapi tidak menjatuhkan sanksi. "Saya sudah ingatkan pada Senin pagi kemarin," tutur Saefullah.

Lalu, apa isi surat yang menjadi persoalan itu?

Surat Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal itu diterbitkan pada 1 Desember 2016. Tujuannya, memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan orgamen Natal.

Instruksi ditujukan kepada setiap Wali Kota di Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah DKI, Sekretari

Simak: Cerita Sekda DKI Soal Instruksi Pemasangan Ornamen Natal

Pertama, agar memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan ornamen. Kedua, wali kota, bupati, camat, dan lurah agar memfasilitasi sarana dan prasarana di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi DKI dalam rangka memeriahkan suasana Natal.

Ketiga, menginstruksikan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman agar memfasilitasi dan mengakomodasi sarana dan prasarana serta kebutuhan pemasangan lampu dan ornamen Natal di Provinsi DKI. Diktum keempat, kepada Biro Umum agar memfasilitasi sarana dan prasarana serta kebutuhan lampu dan ornamen Natal di lingkungan kompleks Balai Kota dan rumah dinas.

Selanjutnya, diktum kelima adalah biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Saefullah, rencananya surat edaran dibuat untuk memeriahkan suasana Natal. Tapi, yang muncul adalah surat instruksi dan terjadi kesalahan fatal yang berbahaya pada diktum kelima.

Saefullah menerangkan, tidak ada anggaran APBD yang dialokasikan secara khusus untuk membiayai perayaan hari raya tertentu. "Ada juga kalimat, dari sumber lain yang sah. Ini enggak bisa juga. Kami, kan mau menjalankan pemerintahan yang bersih," ujar Saefullah menjelaskan.

Itu sebabnya, Saefullah lantas mengeluarkan surat pencabutan dan pembatalan Instruksi Nomor 61 Tahun 2016. Surat pencabutan dan pembatalan instruksi tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal yang ditandatanganinya pada 5 Desember 2016.

FRISKI RIANA

====================
Download file surat Instruksi Sekda: http://jdih.jakarta.go.id/uploads/de...HUN_.2016_.pdf

Foto surat Instruksi Sekda:




Foto surat pencabutan Instruksi Sekda:





Tautan yang berkaitan:
Cerita Sekda DKI Soal Instruksi Pemasangan Ornamen Natal

Instruksi Sekda DKI Soal Pemasangan Ornamen Natal Dicabut

Semoga dengan ini menjadi jelas perkaranya.
0
16.1K
152
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.