Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Bambang Widjojanto Paparkan Indikasi Koruptif Ahok
Jakarta, HanTer - Bambang Widjojanto membuat kehebohan. Pasalnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan indikasi koruptif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan data dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per Mei 2016.

Paparan yang menyentil kepemimpinan Gubernur nonaktif basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dikemukakan saat peringatan Hari Anti-korupsi di posko pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Jalan Cicurug, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).

"Melihat laporan BPK 31 Mei 2016, pengendalian pengelolaan aset tetap masih belum memadai, yaitu pencatatan aset tetap tidak melalui siklus akuntansi dan tidak menggunakan sistem informasi akuntansi sehingga berisiko salah saji," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, bahwa BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Pemprov DKI Jakarta sebanyak 15 temuan senilai Rp 374.688.685.066.

Tak hanya itu, satu laporan BPK tentang aset tetap Dinas Pendidikan DKI senilai Rp 15.265.409.240.418 yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Pemprov DKI juga diketahui belum menagih kewajiban penyerahan fasos-fasum oleh 1.370 pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dalam bentuk tanah seluas 16,84 juta meter persegi.

"Soal kemitraan antara Pemprov DKI dan pihak ketiga senilai Rp 3,58 triliun, BPK belum dapat meyakini pencatatan asetnya. Nah, dari data-data itu, bagaimana bisa disebut pemerintahan sebelumnya bebas dari unsur koruptif?" ungkapnya.

Meski begitu, Bambang belum menjelaskan lebih detil terkait dugaan dan temuan-temuan yang disampaikan tadi. Namun, menurut dia, ada hal lain yang lebih berbahaya, yaitu tindakan untuk tidak menyerap anggaran yang berujung pada bentuk korupsi gaya baru yang belum bisa dijerat oleh hukum.

"Seperti begini, orang boleh melanggar KLB (koefisien lantai bangunan), tetapi bayar denda. Kesalahan dijustifikasi asal kau bayar uang. Ketika bayar uang, dikatakan dipakai untuk kemaslahatan, tetapi tidak masuk dulu di dalam anggaran," ujar Bambang.


http://www.harianterbit.com/m/nasion...-Koruptif-Ahok

Semoga pimpinan KPK yang sekarang bisa terbuka hatinya untuk menegakkan kebenaran.
0
9.9K
126
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.