Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Satu Dasawarsa Berlalu, Si Raja Narkoba Itu Tak Kunjung Dieksekusi Mati
Jakarta - Kwan Fuk Sing alias Mr Ong dikenal sebagai Raja Narkoba di dunia hitam. Sekeluarnya dari LP Salemba pada 2004, ia langsung terbang ke Hong Kong untuk kembali bisnis narkoba. Belakangan ia kembali ditangkap dan akhirnya dihukum mati. 10 Tahun berlalu, Mr Ong tidak kunjung dieksekusi mati.

Pria kelahiran 1950 itu keluar dari LP Salemba pada 2004. Dia ditahan di LP Salemba karena terbelit kasus yang sama, narkoba.

Sekembalinya ke Hong Kong, Mr Ong bertemu dengan kelompok hitamnya yaitu Alung dan Amak. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan jahat yaitu Mr Ong kembali ke dunia hitam.

Sebagai langkah awal, Mr Ong menghubungi Liem Marita, yang baru saja keluar dari Rutan Pondok Bambu. Mr Ong meminta Marita membeli ekstasi darinya.

Marita mengiyakan karena sudah mendapatkan calon pembeli yaitu Pony Tjandra alias Pony dan Haryanto Surabaya. Marita memesan 100 ribu butir ekstasi. Pesanan disepakati dengan sistem pembayaran yaitu Marita mentransfer uang ke rekening Andi Wijaya.
Usai uang ditransfer, dipilihlah waktu transaksi barang haram itu.

Adapun alokasi barang rencananya akan dibagikan kepada komplotan itu, di antaranya yaitu:

1. Marita sebanyak 15 ribu butir ekstasi.
2. Hary sebanyak 20 ribu butir pil ekstasi.
3. Pony sebanyak 22 ribu butir ekstasi.

Aksi licin Mr Ong berakhir di sebuah hotel di Palembang pada 3 Mei 2006. Dari tangan Mr Ong didapati dua paspor, yaitu:

1. Paspor China dengan nama Kwan Fuk Sing dengan tanggal kelahiran 12 September 1950.
2. Paspor Indonesia dengan nama Herman Chu dan lahir di Medan 18 Desember 1944.


BNN menemukan barang bukti lain yaitu sabu seberat 39 kg dan ekstasi sebanyak 132 ribu butir.

Setelah ditangkap, Mr Ong atau yang biasa disebut Mr Wong lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Siapa nyana, PN Jaksel meloloskan Mr Ong dari tuntutan mati dan PN Jaksel hanya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada 2 Maret 2007.

Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Sutadi dengan anggota Sri Mulyani dan Sultoni. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Mei 2007.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 14 September 2007, majelis kasasi mengubah hukuman Mr Ong menjadi hukuman mati. Perkara nomor 2 K/Pid.Sus/2007 itu diadili oleh hakim agung German Hoediarto sebagai ketua majelis dengan anggota yaitu hakim agung Imron Anwari dan Timur Manurung.

Belakangan, Mr Ong kembali mengajukan PK. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan Ong A Tjun alias Kwan Fuk Sing alias Herman Chu alias Mr Ong," kata majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Selasa (29/11/2016).


Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar sebagai anggota majelis hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni.

"Ternyata tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan MA Nomor 2 K/Pid.Sus/2007 karena hal-hal yang relevan secara yuridis tellah dipertimbangkan dengan benar," ujar majelis dalam sidang yang digelar pada 26 Mei 2016.

Perkara tersebut mengantongi nomor 44 PK/Pid.Sus/2016 dengan panitera pengganti R Heru Wibowo Sukaten.

"Perbuatan terpidana secara terorganisir mengedarkan psikotropika golongan I dan turut serta menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedian jasa keuangan merupakan tindak pidana pencucian uang," ucap majelis.

Lalu bagaimana dengan Pony? Belakangan ia ditangkap BNN di kasus narkoba. Penyidik mengendus ia memiliki puluhan miliar dari hasil jual beli narkoba.


sumber : berita


pak jaksa agung dan pak jokowi, tunggu apa lagi? kapan bandar narkoba ini dihukum mati ?
0
2.9K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.