Aneh, Narapidana Narkoba Bisa Rekayasa Foto Kapolri Jadi Mirip DN Aidit
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permainan meme atau olah gambar di media sosial memang sering terjadi untuk berbagai tujuan.
Termasuk merekayasa gambar-gambar tokoh untuk dijadikan main-main agar menjadi viral.
Tetapi ada yang mengejutkan, ternyata di antara pembuat meme itu berkreasi di balik jeruji besi.
Tak tanggung-tanggung, gambar yang dibuat lelucon itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang diolah wajahnya menjadi mirip DN Aidit, tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hal itu terungkap setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa terpidana 8 tahun penjara berinisial MRN (46).
MRN merupakan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda, Kota Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, MRN memposting gambar dan tulisan provokatif sejak 9 November sampai 24 November 2016.
"Motifnya, dia menyatakan tidak suka terhadap pemerintahan dan itu merupakan satu kritik sosial. Namun ini kritik yang tidak dibenarkan UU ITE," katanya di markas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Menurut Wahyu, postingan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di kalangan masyarakat.
"Postingan-postingan tidak benar itu dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat terkait dengan pemerintahan dan beberapa tokoh yang diposting oleh tersangka," katanya.
Wahyu menambahkan, MRN mengedit foto Kapolri dan menyandingkannya dengan foto DN Aidit lalu mengunggahnya di Facebook.
Selain itu, MRN juga menuliskan beberapa komentar yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, provokatif, serta mencemarkan nama baik Tito Karnavian.
Dalam pemeriksaan, MRN mengakui aksi itu diunggah lima kali di akun Facebook miliknya.
Polisi telah menyita sebuah smartphone merek Samsung milik MRN yang digunakan untuk mengunggah foto Kapolri yang telah direkayasa.
Namun polisi tidak menjelaskan bagaimana MRN yang berstatus narapidana bisa membawa handphone ke dalam LP.
Mestinya, alat komunikasi seperti handphone merupakan barang yang dilarang dimiliki oleh narapidana.
Selain diduga mencemarkan nama baik Kapolri, MRN juga diduga mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo dan tokoh Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif. Semuanya dilakukan lewat jejaring sosial.
Wahyu mengatakan, Kapolri kecewa atas aksi MRN. "Kalau kecewa, pasti. Orang yang disandingkan dengan yang seperti itu (Aidit), pasti akan kecewa," katanya.
Tito, kata Wahyu, menegaskan tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang, apalagi PKI.
Postingan MRN bisa memberikan pemahaman yang keliru tentang Tito.
MRN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MRN merupakan terpidana kasus narkotika. PN Tangerang pada tahun 2013 menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi MRN yang terbukti mengedarkan sabu.
sumur