Quote:
![Komisi III Kritik Buwas Ingin Wewenang Tembak Mati Bandar Narkoba](https://s.kaskus.id/images/2016/12/07/9098606_20161207034815.png)
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Desmon J Mahesa mengatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso tidak bisa menerapkan kebijakan tembak mati di tempat untuk pengedar narkotika sebelum membuat payung hukumnya.
Kebijakan itu bisa dilakukan bila ada peraturan atau undang-undang yang mengatur hal itu. Undang-undang ini bisa dibuat dari usulan pemerintah atau DPR.
"Bikin undang-undang dulu baru Buwas bener. Ya lewat UU narkoba saja,"kata Desmon di DPR, Rabu (7/12/2016).
Desmon malah mengkritik kinerja Buwas sebagai kepala lembaga yang tugasnya memberantas narkotika.
"Selama dia memimpin BNN prestasinya apa? Tidak kelihatan juga.Ya penangkapan makin banyak, tapi pencegahannya mana? Jumlah orang yang ditangkap itu banyak, tapi pencegahannya berapa banyak?" tanya Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
Penangkapan yang makin banyak ini, kata Desmon, malah menimbulkan masalah baru dan merugikan negara. Sebab, tahanan tindak pidana narkoba jadi lebih banyak dan membuat lembaga pemasyarakatan over capacity.
"Dan, seharusnya kalau penangkapan itu banyak, jumlah pemakainya juga menurun kan, ini kok jumlahnya tidak menurun-nurun. Ada apa, gitu lho? Jangan-jangan ini ditangkap, dihukum, obatnya dijual lagi. Kan bisa begitu," kata dia.
tembakmatigembong
Gw setuju bikin undang2 tembak mati ditempat , tiru duterte
![Angkat Beer emoticon-Angkat Beer](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/smiley_beer.gif)