Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SanEggAvatar border
TS
SanEgg
Waduh! Roti Kedaluwarsa Beredar di Bandung Selama 20 Tahun


SOREANG, (PR).- Sebuah tempat pengemasan ulang roti kedaluwarsa di Kampung Ciloa RT 1 RW 9, Desa Karyalaksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, digerebek jajaran Polsek Ibun, Selasa 6 Desember 2016. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Ibun, Asep Dedi. Dua orang pemilik usaha yakni Apeng (46) dan Sutarsih (44), langsung diamankan polisi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan kuintal roti kedaluwarsa yang hendak dijual ulang itu, tersimpan di sebuah gubuk berdampingan dengan kandang kambing. Ceceran bungkus roti kedaluwarsa dari salah satu pabrik di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, ditemukan di lokasi penggerebekan. Bungkus-bungkus roti tersebut menjadi petunjuk asal mula roti kedaluwarsa yang diperoleh pelaku. Berbagai jenis roti kedaluwarsa pun ditemukan di lokasi penggerebekan.

Bau cukup menyengat pun tercium dari beberapa roti yang busuk. Bau yang ditimbulkan itu pun diperparah dengan bau dari kandang kambing di lokasi pengemasan roti kedaluwarsa tersebut. Beberapa bungkus roti kedaluwarsa siap edar pun sudah tersusun rapi dan siap diangkut.

Kapolsek Ibun Asep Dedi menjelaskan, penggerebekan tempat usaha pengemasan ulang roti kedaluwarsa ini berawal dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh kebenaran mengenai adanya kegiatan pengemasan ulang roti kedaluwarsa di tempat tersebut. Roti-roti kedaluwarsa itu dikemas ulang dengan menggunakan plastik bening polos. Satu bungkus roti yang sudah dikemas ulang itu, lanjut Asep, jumlahnya bervariasi maksimal berisi 6 roti.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku yang juga sekaligus pemilik usaha ini, roti-roti tersebut untuk dijual kembali ke beberapa warung dan pasar di sekitar Majalaya, Ibun, dan pasar tumpah di beberapa lokasi," ungkap Asep Dedi di lokasi penggerebekan.

Sebelum melakukan penggerebekan itu, dijelaskan Asep, pihaknya mengaku kaget saat melihat lokasi pengemasan ulang roti kedaluwarsa itu di sebuah gubuk yang di dalamnya terdapat kandang domba. Hal itulah yang membuat polisi menjadi miris. Pasalnya, roti-roti yang sudah kedaluwarsa itu dijual kembali untuk warga di Kecamatan Ibun dan sekitarnya. Pelaku menjual roti kedaluwarsa itu per bungkus dengan harga Rp 1.500 untuk 1 roti.

"Kondisi roti dari pabriknya memang sudah kedaluwarsa, kemudian oleh pelaku dikemas ulang di tempat ini yang di dalamnya ada kandang domba. Setelah itu didistribusikan ke beberapa pasar dan ada juga yang diambil ke tempat ini oleh pelanggannya. Pelaku membeli roti-roti ini dalam satuan kilogram," ungkap dia.

Masih dikatakan Asep, berdasarkan pengakuan pemilik usaha yakni Apeng dan Sumiati, kegiatan usahanya itu sudah dijalankan sejak 20 tahun yang lalu. Pelaku beralasan, roti-roti tersebut dibeli dari pabrik untuk pakan ternak. Namun hal itu, lanjut Asep Dedi, terbantahkan karena dilihat dari pengemasan yang dilakukan, jelas roti-roti tersebut unutk diedarkan ke warung-warung.

Meski sudah ditemukan lokasi pengemasan ulang roti kedaluwarsa ini, dijelaskan Asep, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya warga keracunan akibat mengonsumsi roti kemasan ulang milik Apeng. Meskipun demikian, pihaknya akan terus menelusuri kasus ini. Disinggung mengenai dugaan keterlibatan pihak perusahaan, dijelaskan Asep, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Sebab, lanjut Asep, di lokasi penggebekan diketemukan pula beberapa roti yang masih dibungkus plastik bermerek roti tersebut.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga ke pabrik yang mengeluarkan roti kedaluwarsa ini. Kami akan segera panggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangannya ke Mapolsek Ibun," tutur Asep.

Atas tindakan pasangan suami-istri ini, kedua pelaku pun kini harus menjalani pemeriksaan kepolisian. Polisi menjerat pasangan suami-istri ini dengan Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

http://www.pikiran-rakyat.com/bandun...0-tahun-387030

Yang penting bukan SARI ROTI!!! Gitu bukan??
Diubah oleh SanEgg 07-12-2016 04:12
0
3.5K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.