Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

keretapisaraAvatar border
TS
keretapisara
Ormas Islam Tuding KKR di Sabuga ITB Sebagai Ajang Pemurtadan
Quote:


– Sejumlah Ormas Islam yang tergabung dalam Pembela Ahlu Sunnah (PAS), DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia), Jundullah/Annas/FUUI , FPI, KPUB, API yang berjumlah 50 orang melakukan unjuk rasa pada Selasa (6/12) pukul 13.30 Wib di pintu masuk Sabuga ITB, Jalan Taman Sari, Bandung.

Pengunjuk rasa di pimpin M. Roinul Balad selaku koordinator lapangan sekaligus ketua Ahlul Sunnah dan Ustadz Abdul Hadi yang merupakan ketua Jundullah. Aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan dalam rangka menolak kegiatan KKR (kebaktian Kebangunan Rohani) Natal Bandung 2016 di Sabuga ITB. Kegiatan KKR Pemuda dipimpin oleh Pendeta Stephen Tong.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk yang bertuliskan:

1. Fasilitas umum Bukan tempat untuk menggelar Natalan.

2. Masyarakat Muslim Jabar meminta kegiatan KKR pindah ke tempat yang telah disediakan (Gereja) bukan ditempat umum.

3. Kembalikan acara KKR Natal ketempat yang semestinya.

4. Dasar penolakan ummat dan ormas Islam menolak kegiatan KKR sebagai berikut:

1. Karena KKR Identik dengan ibadah-ibadah yang pernah dilakukan Yesus Kristus dahulu seperti khotbah dibukit, pelayanan ditempat-tempat umum sehingga orang-orang kebanyakan (umum) bisa datang berbondong-bondong untuk mendengar pengajaran firman Tuhan, didoakan dan mengalami mujizat kesembuhan Ilahi, diselematkan dengan percaya dan menerima Tuhan Yesus secara pribadi. Ini berarti KKR adalah rangkaian kegiatan ibadat umat Kristen, dan peribadatan umat kristen sudah diatur ditempat tertentu yakni gereja. Hal itu sesuai dengan peraturan bersama (SPB) Menteri agama dan menteri dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006. Adapun Gedug Sabuga ITB sesungguhnya bukan gereja dan atau tempat ibadat sebagaimana dimaksud dalam SPB dua menteri tersebut.

2. Rencana penyelenggara KKR di Sabuga ITB pada Selasa 6 Desember 2016, itu bertentangan secara spesifik dengan UU SPB dua menteri.

3. Pengalihan fungsi tempat tertentu sebagai tempat ibadat (tanpa izin) adalah perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum, khususnya pasal 70 ayat (1) dan (2) UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

4. Berdasarkan investigasi ormas Islam dan pengakuan timsus mantan pendeta/pastur (antara lain mantan penginjil Hanny Kristianto) pada acara KKR tahun-tahun silam di beberapa lokasi, terbukti adanya tindakan mempengaruhi dan membujuk dan atau menyebarkan agama Kristen kepada umat yang sudah beragama lain (Islam), khususnya melalui modus proses penyembuhan penyakit yang digelar dalam rangkaian ibadat KKR. Hal itu bertentangan dengam SPB dua menteri dan atau intruksi Gubernur Jabar Nomor 28 tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan dan seterusnya point 11 (a) perihal penyebaran agama, yang melarang penyebaran agama kepada orang yang sudah memeluk agama lain.

5. Penyebaran dakwah dengan cara-cara membohongi objek dakwah dan atau melanggar hukum dan atau peraturan yang berlaku di NKRI, sesungguhnya merupakan kedustaan yang bertentangan dengan ajaran agama dan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa, yang notabene perbuatan tersebut berlawanan dengan sila ke 1 pancasila.

Adapun orasi yang disampaikan oleh perwakilan Ormas Islam :

1. Ustadz Roin (Ketua Ahlussunnah/DDII) menyampaikan:

a. Menolak pelaksanaan KKR ini karena melaksanakan Ibadah bukan pada tempatnya.

b. Meminta agar kegiatan KKR untuk siswa-siswi yang sudah dilaksanakan, agar pukul 15.00 wib sudah selesai dan meminta agar pamflet-pamflet yang sudah terpasang agar dilepas.

2. Ustadz Abdul Hadi (Jundullah/DDII/FUUI) menyampaikan:

a. Pribumi Indonesia harus menjaga Indonesia dengan keimanan, karena inflasi ekonomi sudah dikuasai oleh Blok Barat dan Blok China.

b. Umat Islam harus sadar bahwa Indonesia telah terancam dari sisi Akidah, yang melaksanakan KKR ini adalah sebuah organisasi gerakan misi pemurtadan yang dibawa dari luar negeri.

c. Di negara kita tidak boleh menyebarkan agama pada seseorang yang sudah memiliki agama.

d. Mereka memasang informasi kegiatan KKR ini sangat masif yaitu di toko-toko dan angkot dan ini sudah melanggar konstitusi, Umat Islam harus sadar dan harus berjuang untuk menunjukkan kecintaan kita pada Agama Islam.

Selanjutnya pada pukul 15.05 wib pengunjuk rasa diterima oleh Bapak Didi (perwakilan dari panitia KKR) menyampaikan:

a. Bahwa kegiatan KKR ini akan selesai pukul 15.00 wib.

b. Untuk acara selanjutnya yang rencana akan dilaksanakan nanti malam DIBATALKAN.

c. Panitia awalnya mau mengalihkan ke Gereja tetapi hal tersebut tidak memungkinkan karena terkendala jumlah massa dan lokasi parkir.

d. Panitia juga akan menyampaikan pada jemaat bahwa untuk kegiatan KKR nanti malam DIBATALKAN.

 Tags: nusantara jawa barat
ormas islam pembubaran kkr.

Metrotvnews.com

Semoga bisa diselesaikan dengan damai.... emoticon-Big Grin

Diubah oleh keretapisara 06-12-2016 19:49
0
18.4K
261
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.