Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

polysilaneeAvatar border
TS
polysilanee
Pemuka Agama Katolik Tolak Zina Diatur dalam Perkara Kriminal
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menghadirkan ahli pemuka agama katolik, Romo Andang L Binawan dalam sidang uji materi tentang perluasan makna pasal asusila di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/12). Romo Andang menilai perzinaan merupakan masalah moral dan tak tepat apabila dianggap sebagai perkara kriminal.

"Perzinaan tidak dibenarkan secara moral, tapi tidak lantas diserahkan pada negara. Mestinya penyelesaian masalah ini bisa diserahkan pada individu dan keluarga dengan cara pembinaan iman," kata Andang, hari ini.

Dia mengibaratkan penyelesaian perzinaan oleh pemerintah seperti mengatasi sakit flu dengan pengobatan kemoterapi alias tak jelas keterkaitannya.

Andang mengatakan, campur tangan negara terhadap persoalan moral akan membuat individu termasuk keluarganya kehilangan kesempatan untuk menghayati keimanannya. Apalagi jika korban dalam perkara ini adalah anak-anak.

Dalam pandangan ahli filsafat Immanuel Kant, kata Andang, gereja tak ingin umatnya hanya mengahayati moral yang dipaksakan dari luar. Menurutnya, lebih penting apabila persoalan moral keluar dari dalam hati sehingga membuat seorang individu menjadi lebih manusiawi. Jika penyelesaian soal perzinaan melalui aturan hukum, hal itu mestinya menjadi pilihan terakhir.

"Hukum memang bertolak dari moral, tapi tidak setiap perkara moral harus diatur dalam hukum," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia Henny Supolo juga menilai bahwa perluasan makna perzinaan akan menisbikan tanggung jawab orangtua sebagai bagian dari keluarga. Lebih dari itu, pemidanaan menurutnya justru berdampak negatif bagi anak di bawah umur yang menjadi korban.

"Porsi yang paling besar di sini tetap orang tua, bukan negara. Atau kalau perlu, hukum saja orang tuanya," ucap Henny.

Uji materi pasal asusila diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Euis Sunarti dan sejumlah warga negara lainnya. Pemohon melakukan uji materi ayat 1 sampai 5 pasal 284 KUHP tentang perzinaan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 292 KUHP tentang homoseksual lantaran dianggap mengancam ketahanan keluarga.

Kata zina dalam pasal 284 KUHP hanya terbatas pada salah satu pasangan atau keduanya yang terikat dalam hubungan pernikahan kemudian melakukan zina dengan orang lain. Sedangkan dalam konteks sosiologi, zina dimaknai lebih luas yakni termasuk hubungan badan yang dilakukan pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan.

Kemudian pada pasal 285 KUHP, frasa 'seorang wanita' membuat arti pemerkosaan hanya terjadi pada perempuan. Padahal pemerkosaan bisa saja terjadi pada laki-laki.

Sementara pada pasal 292 tentang homoseksual dianggap hanya memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang diduga belum dewasa, sedangkan pada korban yang telah dewasa tidak diberikan perlindungan hukum.

http://www.cnnindonesia.com/nasional...kara-kriminal/
0
7.9K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.