Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phd.inhatredAvatar border
TS
phd.inhatred
'Ngebut' Urus Perkara Ahok, Jaksa Agung Dicecar soal SPDP
Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan percepatan berkas perkara Ahok untuk meredam berbagai pihak yang menuntut kasus segera dibawa ke persidangan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, mempertanyakan kejaksaan agung dalam menangani perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Junimart mempertanyakan mengenai keberadaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai syarat dimulainya penyidikan oleh kepolisian. Informasi dimulainya penyidikan harus diberikan kepada penuntut umum.

“Saya bukan ingin memperkeruh kasus Basuki Tjahaja Purnama, namun pada pasal 109 KUHAP diatur mengenai SPDP. Apakah jaksa sudah pernah terima SPDP?” tanya Junimart dalam sidang antara komisi III dengan Jaksa Agung Prasetyo di Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Lebih lanjut Junimart mengatakan dirinya mendukung percepatan perkara asalkan melalui proses yang berjalan dengan baik.

“SPDP itu wajib pak. Mengapa harus dipercepat kalau tidak sesuai aturan? Apakah ada permintaan khusus,” kata Junimart.
Mendapatkan cecaran pertanyaan itu Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan percepatan berkas perkara Ahok untuk meredam berbagai pihak yang menuntut kasus segera dibawa ke persidangan. Setelah mendapatkan pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian, beberapa jam kemudian kejaksaan agung menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ini bukan karena ada kepentingan, tapi justru karena masyarakat pun ingin kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan, harusnya kami diapresiasi berkasnya cepat selesai tapi kami tetap profesional," kata dia.

Namun dalam sidang itu, Prasetyo tak menjawab pertanyaan ada atau tidaknya SPDP dari kepolisian.

Dia menjelaskan dalam menangani kasus ini tak mendapat intervensi. Dia menyatakan bahkan Presiden Joko Widodo pun tak mencampuri perkara yang ditangani.

"Presiden tak ada mencampuri urusan (perkara) ini, kalau ditanya mengapa cepat ya itu kan memang banyak permintaan agar kasusnya segera selesai," kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan cepatnya berkas kasus Ahok dinyatakan lengkap karena sejak tahap penyelidikan semua pihak sudah diundang. Berbagai saksi pun sudah memberikan keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama itu.

Baik saksi fakta mapun saksi ahli, yang terdiri dari saksi ahli agama maupun ahli bahasa serta ahli ahli lainnya pun sempat diundang untuk dimintai keterangan. Hal ini menurut dia, memungkinkan kasus itu berkasnya bisa selesai dalam kurun waktu sembilan hari.

"Kami hanya berdasarkan pada koridor hukum, azas hukum yang cepat sesuai permintaan masyarakat, dan juga berbiaya murah, jadi semuanya tidak berlarut larut," kata dia

Dalam pelimpahan berkas dan pemeriksaan terkait kasus tersebut, Kejaksaan Agung pun menyebut pihaknya sebelumnya telah membentuk tim khusus yang telah berkomunikasi dan berkoordinasi selama penyelidikan kasus itu berlangsung. Hal ini memungkinkan perkara ini bisa selesai tanpa memakan waktu berlarut larut.
"Kami pun sejak awal sudah membentuk tim khusus yang nantinya akan ditunjuk sebagai jaksa peneliti, ini terdiri dari 13 orang jaksa senior, jadi kami profesional menyelesaikan kasus ini, tidak ada tekanan dari pihak manapun, cepat tapi profesional," kata Prasetyo.

Berkas kasus perkara Ahok dinyatakan P21 pada Jumat pekan lalu. Perkara kasus itu pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa, 13 Desember pekan depan.


http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...ecar-soal-spdp




emoticon-Ultah
0
1.7K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.