guniAvatar border
TS
guni
Kakak Beradik Ini Dijerat Pasal ITE karena Ujarkan Kebencian kepada Ahok
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Jamran dan Rizal Khobar karena diduga telah menyebar ujaran kebencian di dunia maya. Keduanya ditangkap sebelum kegiatan doa bersama 2 Desember 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keduanya memunyai hubungan darah, atau kakak dan adik. Mereka dijadikan tersangka karena diduga mem-posting konten yang mengandung ujaran kebencian.

"Jadi mereka ini sudah lama mem-posting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Argo menjelaskan, keduanya mem-posting hal tersebut agar orang yang membacanya terpancing dan ikut membencinya. Dalam posting-an Keduanya, menyerang calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Jadi dia menyerang seseorang, ya dengan harapan bahwa kebencian itu akan tumbuh di situ. (Sasarannya) calon gubernur DKI, salah satunya itu (Ahok)," ucap dia. (Baca: Polri Ancam Akan Tindak Penyebar Kebencian di Media Sosial)

Dalam kasus ini, kata Argo, penyidik telah memunyai beberapa alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

"Jadi beberapa konten sudah kita amankan sebagai barbuk (barang bukti)," kata Argo.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...an.kepada.ahok

kaskuser BP kah yg diciduk?

pedagang kerak neraka blom muncul nih?
Diubah oleh guni 06-12-2016 02:17
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
18.6K
254
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.