Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

otak.userAvatar border
TS
otak.user
Kok Bisa Sih, Lima Warga Tiongkok Gali Emas Ilegal di Kalimantan
JawaPos.com - Butuh waktu seminggu untuk Kantor Imigrasi Sambas, Kalbar menemukan jenis pelanggaran lima warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diamankan ketika bekerja di pertambangan emas liar.

Kepala Kantor Imigrasi Sambas Uray Avian baru bisa menyelesaikan pemeriksaan kasus lima WNA RRT itu sekaligus membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

''Setelah memeriksa, kami menemukan adanya pelanggaran izin tinggal,'' jelasnya saat menjawab Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) melalui seluler pada Kamis (1/12).

Kelima warga Negeri Panda bernama King Long Wu, Lin Guozhong, Qing Lailin, Cin Guongzu, dan Wu Qing Chau. Mereka tertangkap saat mencari emas di kawasan PETI (penambangan emas tanpa izin) di Kecamatan Subah pada Jumat (25/11).

Mengapa pelanggaran menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja tidak disebutkan? Kanim Sambas hanya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanim Pontianak.

''Kami sudah berkoordinasi dengan Wilayah Imigrasi Pontianak dan sudah menyurati Kanwil Kemenkum HAM untuk meminta petunjuk lebih lanjut atas temuan ini,'' kata Avian.

Ketidaktegasan pihak imigrasi itu mengundang keprihatinan anggota Komisi B DPRD Sambas Erwin Sapurta. Dia kecewa terhadap temuan Kanim Imigrasi Sambas yang menyebutkan bahwa lima warga Tiongkok asal Quangdong tersebut hanya sebatas melanggar izin tinggal. Apalagi, tidak disebutkan akses masuk mereka ke Kalbar.

"Saya dari Komisi B DPRD Kabupaten Sambas meminta pihak kepolisian segera menyelidiki dan menyidik lima WNA RRT tersebut.''

Erwin heran, lima warga asing itu bisa lolos hingga ke pedesaan, lalu bekerja mencari emas, namun hanya dinyatakan bersalah karena pelanggaran izin tinggal. ''Kelima WNA ditangkap di tempat mereka bekerja di PETI. Belum lagi masuk­nya. Mengapa begitu gampang?'' ucapnya.

Polisi mestinya harus bisa mengungkap oknum yang memasukkan mereka untuk bekerja di PETI di Kabupaten Sambas, tidak sekadar menyatakan pelanggaran izin tinggal yang nanti jadi preseden buruk.

''Penanganannya harus tuntas menyeluruh. Hanya terkena izin tinggal, mereka lantas dideportasi ke negara asal. Kami meminta mereka diproses hukum karena telah menambang emas secara liar di Sambas,'' tegas Erwin. Lebih dari itu, dia ingin penyalur yang mendatangkan WNA tersebut diusut. (sairi/c5/ami)

http://www.jawapos.com/read/2016/12/03/68432/kok-bisa-sih-lima-warga-tiongkok-gali-emas-ilegal-di-kalimantan

Dagang Perhiasan di Pasar Remu, WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi

Pelanggaran terkait keimigrasian kembali terjadi di Kota Sorong. Kali ini seorang wanita berkewarganegaraan Tiongkok, Xu Qiuhui, ditangap pihak Imigrasi Sorong pada Kamis (29/9) lalu. Dia ditangkap lantaran berdagang secara illegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Sigit Setyawan mengungkapkan, Xu Qiuhui terbukti tidak memiliki dokumen untuk bekerja di Indonesia. Ia hanya memiliki paspor Tiongkok dan visa kunjungan sosial dan budaya.

“Jadi dia terbukti dagang tidak sesuai dengan visa. Ini jelas melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Ancamannya pidana paling lama 5 tahun, dan denda maksimum Rp 500 juta,” jelasnya dikutip dari Radar Sorong (Jawa Pos Group), Kamis (6/10).

Menurut dia, penangkapan Xu Qiuhui berawal dari adanya laporan warga terkait adanya WNA yang berdagang perhiasan imitasi di wilayah Pasar Remu. Mendapat informasi tersebut, pihaknya lalu meurunkan tim untuk melakukan penelusuran. Tim lalu melakukan penyamaran dengan modus sebagai pembeli.

Tim lalu mencoba untuk berkomunikasi dengan Xu Qiuhui. Namun, Xu Qiuhui tampak kesulitan untuk berbahasan Indonesia. Tetapi ia fasih menyebutkan harga nominal setiap jenis dagangannya.

Tim yang telah yakin Xu Qiuhui adalah WNA mulai memberondonginya dengan berbagai pertanyaan. Mulai dari asal muasal perhiasan dagangannya, hingga identitasnya. Namun, Xu Qiuhui kesulitan untuk menjawab.
Petugas imigrasi akhirnya meminta Xu Qiuhui untuk menunjukkan identitas yang ia miliki. Namun, Xu Qiuhui melakukan perlawanan. Ia menolak menunjukkan dokumen yang ia simpan di rumah kosnya.

Setelah mendapatkan penekanan dari petugas, Xu Qiuhui akhirnya menunjukkan tempat kosnya di wilayah Pasar Remu. Ia lalu menunjukan dokumen yang dimilikinya.

Benar saja, Xu Qiuhui hanya memiliki paspor dan visa kunjungan. Tak ada lagi dokumen lain yang ia miliki. Setelah terbukti melakukan perdagangan secara illegal. Xu Qiuhui pun diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Sorong tepatnya di ruang detensi bersama barang bukti (BB) paspor asal Tiongkok, visa kunjungan, serta sejumlah perhiasan imitasi.

“Kita amankan di ruang khusus sampai kita lakukan pemeriksaan mendalam. Siapa pihak yang membantu, dan bagaimana dia bisa berjualan. Apa ada pihak lain yang terlibat, nanti akan kami lanjutkan penyelidiakan,” jelas Sigit.

Dia menjelaskan, berdasar data visa milik Xu Qiuhui, ia tiba di bandara Soekarno Hatta Indonesia pada 28 Agustus, dengan jenis visa kunjungan social budaya, dan disponsori oleh PT Satya Graha Perkasa.

Pertengahan September, Xu Qiuhui tiba di Kota Sorong. Setelah mendapatkan rumah kos di sekitar Pasar Remu, Xu Qiuhui lantas berjualan di Pasar remu.

“Jadi pengakuannya dia baru jualan selama 2 minggu. Dalam sehari ia dapat keuntungan Rp 300 sampai 400 ribu. Harga perhiasan yang dia jual juga cukup murah dari Rp 40 ribu sampai Rp 180 ribu,” kata Sigit.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Sorong, Aditya P Barus menambahkan, paspor dan visa yang miliki Xu Qiuhui memang mesih berlaku. Hanya saja, ia menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan untuk mencari nafkah di Indonesia.

Sesuai mekanisme, jika WNA hendak bekerja Indonesia WNA wajib ia wajib memiliki visa bekerja. Setelah itu melaporkan kedatangan ke kementerian ketenagakerjaan. Kemudian, melaporkan diri ke kantor imigrasi setempat.

“Nah itu kesalahannya, jadi untuk sementara kami masih lakukan penyelidikan,” pungkasnya. (ayu/fab/JPG)

http://www.jawapos.com/read/2016/10/06/55556/dagang-perhiasan-di-pasar-remu-wna-tiongkok-ditangkap-imigrasi


Awas! WNA Tiongkok Masuk Indonesia Secara Masif, Ini Tujuan dan Modusnya…

Pengawasan terhadap imigran gelap asal Tiongkok harus diperketat. Sebab, warga Negeri Panda tersebut sudah masuk secara masif di daerah pinggiran dan kawasan perbatasan. Modusnya, mereka menetap atau tinggal di area pertambangan dan perkebunan serta daerah industri. Mereka berstatus tenaga kerja asing (TKA).

Cara itu diungkap banyak petugas keimigrasian dan ketenagakerjaan di sejumlah daerah. Terbaru, lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Subah, Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat (25/11). Lima WNA itu bernama King Long Wu, Lin Guozhong, Qing Lailin, Cin Guong­zu, dan Wu Qing Chau.

Mereka diduga tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari pemilik tambang emas ilegal tersebut. Izin tinggal lima penambang itu juga melebihi batas waktu (overstay). Sebelumnya empat WNA Tiongkok juga ditemukan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (8/11). WNA itu bekerja di daerah pertanian dan perkebunan Kecamatan Sukamakmur. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang legal.

Bukan hanya itu. Serbuan WNA Tiongkok juga pernah terungkap di Banten awal Agustus lalu. Sebanyak 68 pekerja asing asal Tiongkok diamankan karena diduga melanggar aturan imigrasi. Di antara 68 itu, 31 pekerja tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan dan keimigrasian. Serbuan warga Tiongkok, baik berstatus wisatawan maupun TKA, sebenarnya sudah diantisipasi pemerintah.

Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Pusat Heru Santoso mengatakan, tim pengawas orang asing (pora) terus mengawasi WNA dari negara mana pun. Bukan hanya TKA, tapi juga warga asing yang dianggap membahayakan keamanan negara seperti teroris.

Untuk kasus TKA ilegal asal Tiongkok, lanjut dia, penanganan dilakukan sesuai prosedur. Tim pora yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kemenaker turun ke lokasi untuk mengkroscek dan menangkap TKA yang terbukti tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian dan ketenagakerjaan. "Kalau kenapa bisa bekerja (secara ilegal, Red), ya tanya ke pihak yang mempekerjakan," ucapnya. (tyo/c10/oki)

http://www.jawapos.com/read/2016/12/04/68608/awas-wna-tiongkok-masuk-indonesia-secara-masif-ini-tujuan-dan-modusnya

Masif emoticon-Najis (S)
0
3K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.