Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

calon.kapolriAvatar border
TS
calon.kapolri
Kapolri: Rencana Pengerahan Massa ke DPR dan MPR Gagal Total
Kapolri: Rencana Pengerahan Massa ke DPR dan MPR Gagal Total

Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membeberkan alasan penangkapan 11 orang sesaat sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung. Menurut Tito, penangkapan ini berhasil meredam upaya pengerahan massa ke DPR/MPR.

"Intinya seperti yang kita saksikan bersama, aksi berlangsung aman tak ada pengerahan massa ke DPR. Istilahnya gagal total, hasilnya aman," ujar Tito di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Tito juga menjelaskan bahwa sudah cukup alasan untuk melakukan penahanan. Selain pasal makar, ada pula dari mereka yang ditangkap itu dikenakan pasal UU ITE.

"Sidangnya nanti akan menarik banyak pihak," imbuh Tito.

Tito juga menjelaskan bahwa penangkapan beberapa purnawirawan TNI pada tanggal itu sudah berkoordinasi dengan pihak TNI. Pangdam Jaya sebelumnya sudah sangat intensif menugaskan Dentasemen Intel untuk mendampingi Polri sebelum penangkapan dilakukan.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, ada 7 tersangka telah membuat suatu rencana dalam aksi demo 212. Mereka diduga akan menggerakkan massa menduduki MPR dan DPR. Ketujuh tersangka itu adalah Kivlan Zen, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

https://news.detik.com/berita/d-3362...926.1478010718

Mewek sekeras apapun silakan saja.

Salah tangkap? dituntut balik atas pencemaran nama baik?
Gampang, cari aja alasan perkara supaya penangkapan jadi layak.
Pokoknya masuk tuh barang.
0
2K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.