Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

badrrAvatar border
TS
badrr
Dugaan Makar, Surat Sri Bintang Pamungkas adalah Sah dan Legal


Praktisi Hukum asal Sumatera Barat, Rony Saputra menyebutkan, seharusnya pihak kepolisian harus bersikap lebih objektif dalam kasus ini, dan tidak terlalu cepat bertindak.

Menurut Rony, mereka yang ditangkap sebenarnya tidak punya kekuatan publik untuk dapat melakukan makar, mereka tidak punya akses pada kekuatan persenjataan dan mobilisasi masa.

Dan yang lebih penting lagi untuk dicermati, bahwa surat yang ditulis oleh aktivis Sri Bintang Pamungkas adalah sah dan legal. Surat tersebut dikirim langsung ke Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, sebagai bentuk aspirasi dari warga Negara.

"Surat itu sah, itu adalah bentuk aspirasi dari dari warga Negara. Setiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat, apalagi dengan cara yang baik,"sebutnya, Senin (5/12/2016).

Ditambahkan Rony, walaupun memang dalam pasal makar, niat dan permufakatan jahat dapat dipidana sanksi yang sama dengan pidana pokok, namun Polisi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan dari segi perbuatan yang dilakukan.

"Makar itu menggulingkan Pemerintahan yang sah. Nah, apakah dengan mengirim surat kepada MPR itu sudah dianggap perbuatan makar, Polisi harus lebih mencermati hal terseut,"imbuhnya.

Sumber| covesia.com


Spoiler for Isi Surat Sri Bintang:
nona212
nona212 memberi reputasi
1
24.9K
347
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.