Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

calon.kapolriAvatar border
TS
calon.kapolri
Daftar Praperadilan, Buni Yani Tiba di PN Jaksel


Jakarta - Buni Yani hari ini mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Buni mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kebencian.

Pantauan detikcom, Buni Yani tiba di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, sekitar pukul 10.51 WIB, Senin (5/12/2016). Dirinya datang bersama tim kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatan praperadilan.

Buni Yani tampak mengenakan baju polo shirt berwarna putih dan tertulis kalimat 'Melawan kriminalisasi #savebuniyani'

Menurut kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, kedatangannya kliennya ke PN Jaksel, selain mendaftarkan gugatan praperadilan juga bertujuan untuk memulihkan nama baik Buni Yani serta menguji kembali penetapannya sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya.

"Tujuan kedatangan kita ke sini, terkait penangkapan serta proses penerapan Buni Yani sebagai tersangka. Kami melihat banyak hal yang terlewati dan fakta-fakta yang ditabrakkan," jelas Aldwin.

"Selain menguji penetapan tersangka, kami juga ingin memohon untuk memulihkan nama baik Buni Yani sebagai warga negara Indonesia agar dikabulkan," tambahnya.

Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA karena mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. Kasus ini dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016.

Polisi tidak melakukan upaya penahanan terhadap Buni. Namun polisi mengajukan surat permintaan cegah agar Buni tidak dapat bepergian ke luar negeri selama 60 hari ke depan.
(adf/rvk)

https://news.detik.com/berita/d-3362...926.1478010718

Buni Yani Berharap Status Tersangkanya Digugurkan di Praperadilan

Jakarta - Gugatan Praperadilan Buni Yani telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengab nomor registrasi 157/pid.prap/2016 PN Jaksel. Buni berharap dengan Praperadilan ini nama baiknya segera pulih dan status tersangkanya digugurkan oleh hakim.

"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan, Alasannya saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada 3 teks kalimat yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak, " katanya usai mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (5/12/2016).

Dirinya berpendapat, pada 3 teks kalimat yang di-uploadnya di jejaring media sosial Facebook tidak memiliki niat untuk menebarkan kebencian.

"Tidak ada sama sekali, saya tidak ada menyebar kebencian, pekerjaan saya dosen saya ajarkan hal yang baik-baik, bisa juga tanya ahli pidana di Indonesia, kira-kira dalam 3 kalimat itu apakah betul saya punya niat kebencian, itu harus diuji," jelasnya.

Menurut kuasa hukum Aldwin Rahadian, apa uang dilakukan oleh Buni melalui praperadilan sudah tepat. Dirinya optimis penetapan tersangka Buni akan gugur.

"Semoga nanti ke depan melalui perlawanan hukum melalui praperadilan ini kita mohon untuk dikabulkan, kita optimis penetapan tersangka ini akan gugur. Kalo kita lihat dari fakta hukum penangkapan, proses penetapan tersangka banyak fakta hukum yang di tabrak insya Allah, optimis pak Buni ini statusnya dipulihkan," tambahnya.

Selain itu Aldwin menambahkan, jika penetapan tersangka atas dasar menebar kebencian saja. Bukan tidak mungkin akan banyak masyarakat yang akan dipenjara.

"kalau dasarnya caption akan banyak sekali orang masuk penjara, akan bahaya. Dan yang akan menuntut itu banyak sekali karena terkena jeratan ini. Jadi harus di uji para ahli," tambahnya.
(adf/rvk)

https://news.detik.com/berita/d-3362...i-praperadilan

Repot ya bun
Sukur.

0
2.1K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.