Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

epenkacupentoAvatar border
TS
epenkacupento
Bahas Kasus Ahok Yuk!!

Bahas Kasus Ahok Yuk!!Jakarta- Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengharapkan kepada umat Islam agar aksi 2 Desember menjadi aksi terakhir. Pasalnya, masih banyak agenda keumatan yang harus dikerjakan.

"Kepada umat Islam, saya berharap agar demo 2/12 menjadi aksi yang terakhir. Energi, sumber dana, dan sumber daya umat jangan dihabiskan untuk aksi. Masih banyak agenda keumatan dan kebangsaan strategis yang harus diselesaikan seperti kebodohan, kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, bencana alam, narkoba, dan masalah-masalah lainnya," kata Abdul Mu'ti pada SP, Selasa(29/11).

Abdul juga mengatakan, aksi 2/12 bersifat terbuka ini sehingga siapa seja saja bisa bergabung untuk bersama-sama melakukan aksi.

Ia menilai kemungkinan adanya penyusup selalu ada. Akan tetapi, kemungkinannya sangat kecil. Pasalnya, aksi 2/12 adalah aksi mereka yang menginginkan agar Indonesia damai dan masyarakat hidup saling menghormati. " Jadi, kalau ada sinyalemen disusupi teroris, saya merasa mereka bukan pencinta damai," pungkasnya.

Abdul menuturkan, pihaknya optimistis jika aksi akan berlangsung aman setelah pihak Muhammadiyah mendapatkan penjelasan dari Kapolri dan Habib Rizieq waktu bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah belum lama ini.

Abdul juga menuturkan, berdasarkan informasi peserta unjuk rasa akan duduk berzikir sembari mendengarkan ceramah agama para ustadz. "Terakhir saya mendapat kabar unjuk rasa akan dilaksanakan di pelataran Monas," kata Abdul.

Dia menjelaskan, aksi damai tersebut dimaksudkan agar proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus berjalan. Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat bersabar dan tidak main hakim sendiri. Sebab, berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Karena itu, hendaknya semua pihak mengikuti dan memantau proses hukum. Kejaksaan agar menjawab keraguan masyarakat dengan memproses kasus Ahok secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur Eksekutif Maarif Institute, Muhd Abdullah Darraz mengatakan, Maarif Institute mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak mudah tersulut isu-isu SARA, termasuk di dalamnya kasus penistaan agama.

"Masyarakat harus mewaspadai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menunggangi aksi demonstrasi dengan motif kepentingan politik sesaat," kata Abdullah.

Ia menyebutkan, sebagaimana yang disampaikan oleh Buya Syafii, persoalan bangsa saat ini harus dihadapi dengan pikiran yang jernih agar energi sebagai sebuah bangsa tidak terkuras sia-sia.

Untuk itu, Maarif Institute juga mengajak masyarakat agar menghormati proses hukum yang telah berjalan. Masyarakat harus mengapresiasi dan mengawal proses hukum yang berlaku.

Selain itu, kepada aparat kepolisian dan TNI harus memperkuat dan mempertajam informasi intelijen untuk mencegah aksi-aksi yang akan memperkeruh suasana.

"Informasi intelijen perlu ditindaklanjuti dengan tindakan tegas aparat, namun harus tetap dalam koridor hukum dan keadilan," ujarnya.
___________________________________________________________

Bahas Kasus Ahok Yuk!!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Asep Ira Iriawan kasus penistaan agama yang dilakukan Lia Aminuddin alias Lia Edden berbeda dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Perbedaan tersebut terlihat karena yang satu perbuatan yang satu ucapan.

"Ini berbeda, Lia Eden dan Ahmad Musadeq itu perbuatan. Kalau perkara Ahok itu karena menyampaikan pernyataan," ujarnya, Kamis (24/11).

Asep menjelaskan, kasus Musadeq dan Lia Eden sudah jelas-jelas ada perbuatan yang menyimpang dengan mengaku menjadi nabi dan mencampur adukkan kitab-kitab suci. Sedangkan perkara Ahok masih harus dibuat terang lagi oleh pernyataan dari berbagai saksi ahli.

"Apakah yang dimaksud dengan penodaan agama? Maka itu perlu ahli bahasa, motivasinya apa? konotasinya apa? intonasinya bagaimana?," jelasnya.

Ia melanjutkan, belum lagi dalam perkara Ahok ini pendapat ahli juga beragam. Dan pendapat ahli juga yang nantinya akan menjadi salah satu alat bukti perkara ini di hadapan hakim.

"Jadi hakim berpatokan dalam lima bukti. Pertama saksi, ada enggak yang melihat? ada, banyak. Nah (yang kedua) tinggal ahli, bagaimana interpretasinya keluar sehingga mens reanya terbukti melawan hukum. Minimal hakim diyakinkan dua alat bukti," jelasnya.

Asep menambahkan orang sering kali menyamakan satu perkara dengan perkara sebelumnya. Sehingga dia ingin tegaskan lagi bahwa ada perbedaan antara kasus Ahok dengan kasus Lia Eden.

"Perkaranya Ahok pernyataan bukan perbuatan seperti Lia Eden dan Musadeq maupun perkara sebelumnya," tegasnya.
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.6K
22
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilkada
PilkadaKASKUS Official
5.3KThread662Anggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.