BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Media pelanggar aturan kampanye diancam dicabut izinnya

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (tengah) dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis (kanan) berjabat tangan bersama usai Penandatanganan keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, dan KPI di Jakarta, Jumat (11/11). Keputusan bersama tersebut untuk pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye Pilkada melalui lembaga penyiaran.
Materi kampanye di media massa selama masa kampanye Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak akan diawasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk tim gugus tugas untuk mengefektifkan pengawasan dan penegakan hukum Pilkada. Tim ini akan mengawasi dan memantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2017 melalui lembaga penyiaran.

Ketua KPU Juri Ardiantoro berharap, lewat pengawasan bersama, program kampanye di media massa seluruh calon dapat lebih adil.

Juri mengatakan, media massa berperan penting bagi kualitas Pemilu. Media dapat memfasilitasi program-program kampanye yang bisa mengedukasi masyarakat. Tapi sayangnya kondisi ini kerap disalahgunakan oleh kandidat pasangan calon kepala daerah untuk mempromosikan dirinya. Terutama, mereka yang memiliki akses media maupun sumber daya ekonomi yang besar.

Ketua Bawaslu Muhammad berharap, kesepakatan bersama ini dapat menciptakan pengelolaan media massa yang baik selama Pilkada, sehingga kampanye dapat dilakukan secara sehat dan mendidik masyarakat. "Kami ingin melalui media ada pendidikan politik. Kita tidak berharap lagi kampanye diisi serangan personal, ras, suku, adat istiadat," ujar Muhammad, seperti dinukil dari Kompas.com.

Muhammad mengatakan dengan adanya tim ini, tak ada lagi kerancuan langkah yang dapat diambil Bawaslu, KPU, maupun KPI dalam menindak pelanggaran kampanye di televisi dan radio.

Begitu ada laporan dari Bawaslu langsung dibahas tim gugus tugas. Prosedur penegakan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Selama masa kampanye, Bawaslu dan gugus tugas tak lagi mencegah tapi menindak. "Kami tak lagi gunakan pendekatan pencegahan," kata Muhammad, Jumat (11/11) seperti dinukil dari CNN Indonesia.

Bawaslu berhak memberi rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran kampanye di televisi dan radio. Jika pelanggar berasal dari pihak peserta Pilkada, maka rekomendasi akan diberikan kepada KPU. Rekomendasi akan diberikan pada KPI jika pelanggaran berasal dari lembaga penyiaran.

Keputusan bersama ini pernah dibuat juga pada masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dua tahun lalu. Saat itu, KPU, Bawaslu, KPI dan KIP sepakat mengawasi materi kampanye. Tim Gugus Tugas mengawasi dan memantau pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye selama masa kampanye Pilpres.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, lembaganya dapat mencabut izin siaran TV dan radio yang tak mengindahkan teguran atas pelanggaran selama masa kampanye. Namun, pencabutan izin siaran baru dilakukan jika TV dan radio tertentu tak menjalankan sanksi yang diberikan hingga tiga kali. "Kalau misalnya tidak mengindahkan, kita akan merekomendasikan pencabutan izin siaran TV dan radio," kata Yuliandre.

Yuliandre mengungkap, banyak kampanye melalui TV dan radio yang dilakukan peserta Pilkada dengan bermacam modus. Modus yang kerap digunakan adalah kampanye dengan pemberitaan pesanan kepada TV atau radio tertentu. Berita pesanan itu disebut kerap ditayangkan pada acara atau jam-jam tertentu oleh lembaga penyiaran.

Setelah pembentukan Tim ini, KPI berjanji makin ketat pengawasan dan penegakan hukum kampanye di lembaga penyiaran.

Namun, dalam catatan lembaga studi dan pemantauan media, Remotivi, materi politik adalah salah satu yang paling banyak diadukan. Dalam laporan Rapotivi tahun lalu, ada 105 aduan terkait iklan partai politik yang dipimpin oleh pemilik media. Iklan partai politik merupakan tayangan yang paling banyak diadukan melalui Rapotivi dari total aduan yang terverifikasi.

Iklan Partai Perindo di MNC Grup (MNC TV, Global TV, dan RCTI) mendapat 102 aduan, dan Iklan Partai Nasdem di Metro TV mendapat tiga aduan.

Namun, Remotivi menilai, KPI seolah menganggap eksploitasi media oleh pemiliknya ini bukan sebagai pelanggaran yang mesti dicemaskan. Buktinya, selama 2015 tidak ada sanksi KPI, baik teguran maupun peringatan bagi partai politik yang beriklan di grup media yang mereka miliki.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...icabut-izinnya

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Angka keramat untuk jadi presiden AS

- Sejumlah suara dunia melunak setelah Trump terpilih Presiden

- Misteri lantunan suara di Laut Arktik

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.6K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.