Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Pilkada
  • Atty Ditangkap KPK, DPD PKS Cimahi Tetap Mendukungnya di Pilkada 2017

jenglotasikAvatar border
TS
jenglotasik
Atty Ditangkap KPK, DPD PKS Cimahi Tetap Mendukungnya di Pilkada 2017


Bandung - Atty Ditangkap KPK, DPD PKS Cimahi Tetap Mendukungnya di Pilkada 2017
Dugaan kasus suap yang menjerat Atty Suharti Tochija tidak mempengaruhi partai pendukungnya dalam Pilkada Cimahi 2017. Atty dipasangkan dengan Achmad Zulkarnain (Azul) dari PKS atau pasangan nomor 1. Atty ditangkap dengan suaminya Itoc Tochija oleh KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Golkar dan PKS, Atty dan Azul juga diusung Nasdem. Seperti diketahui Itoc sendiri merupakan ketua DPD Golkar Cimahi.

Ketua DPD PKS Cimahi Dedi Lazuardi menegaskan tetap mengusung pasangan Atty Suharti dan Achmad Zulkarnain. Menurutnya persoalan hukum yang tegah dihadapi Atty tidak membuat pencalonannya sebagai Wali Kota Cimahi dianulir. Untuk itu, pihaknya akan tetap melakukan kampanye sambil menunggu persoalan hukum Atty selesai.

"Karena ini (persoalan) tidak menggugurkan pencalonan, kita tetap bekerja. Karena enggak boleh mengusung pencalonan lain, yang udah ada aja dulu," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (4/12/2016).

Ia menjelaskan dengan absennya Atty dalam masa kampanye karena masih menjalani pemeriksaan di KPK, jadwal kampanye Atty akan digantikan oleh pasangannya Achmad Zulkarnain.

"Kita teruskan aja yang kemarin dengan calon wakilnya, mungkin tempat yang sudah dijadwalkan untuk Bu Atty diisi oleh wakilnya (Azul)," terang dia.

Diakuinya dengan ditangkapnya Atty bersama suaminya Itoc oleh KPK Jumat (2/12) lalu, sedikitnya mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Namun, sebagai salah satu partai pengusung pihaknya akan tetap berusaha.

"Ini kan sudah pasti (menurun). Kita akan tetap bekerja dan berusaha (mencari suara) karena tidak boleh mundur. Kami tetap komitmen dengan partai pengusung lainnya," tandas Dedi.

Atty dan suaminya Itoc menerima transferan uang sebesar Rp 500 juta. Mereka disangka mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Atty dan Itoc dijanjikan akan mendapat Rp 6 miliar.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


https://news.detik.com/berita-jawa-b...329.1427725208


emoticon-Selamat Self Confidence
anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
6.9K
72
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilkada
PilkadaKASKUS Official
5.3KThread660Anggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.