Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimanaliAvatar border
TS
budimanali
WASPADA! Daftar Hoax yang Menyertai Aksi 412
Minggu 4/12, ribuan orang menggelar parade di kawasan Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Parade diikuti oleh massa dari berbagai partai politik yang memobilisasi anggotanya seperti Golkar dan Nasdem. Dalam suratnya yang berkop Dewan Pimpinan Pusat, Golkar bahkan menuliskan akan memberikan hadiah total Rp 250 juta kepada peserta terbaik.

Spoiler for Surat Mobilisasi (diduga kuat) Resmi dari Golkar:


Quote:



Quote:


Di sosial media beredar surat resmi maupun memo terkait mobilisasi massa menggunakan logo Kementrian dan perusahaan tersebut. Hingga saat ini, tidak ada bantahan dari pihak perusahaan maupun pemerintah perihal bocornya informasi internal itu yang kadung jadi konsumsi publik itu.

Namun di luar surat-surat tersebut, di media sosial beredar pula poster-poster terkait parade kebinekaan 412. Misalnya poster yang berisi ajakan mengikuti parade dengan logo Agung Sedayu Group di pojok kiri atas serta ada catatan tangan tambahan "langsung berkumpul di Taman Suropati (Korlap Bp. Achamd Ridwan)"di pojok kanan bawah tertulis "disediakan transportasi dan konsumsi bagi seluruh peserta" . Belum ada bantahan apakah poster ini rekaan atau memang asli dari Agung Sedayu Group.




Masih ada poster lain yang lebih provokatif, misalnya Ahok bersama beberapa tokoh Tionghoa yang dibuat kolase (dugabungkan) dengan foto surat-surat dari Kementrian, Partai dan Perusahaan yang mewajibkan karyawannya hadir di arena Car Free Day. Beberapa bagian dari kolase ini tentu saja dipastikan hoax.




Poster hoax lainnya yang juga beredar menyulut parade 412 ini adalah poster yang diedit dengan sejumlah kata-kata tambahan seperti di bawah ini. Di dalam poster tersebut, ada nama Agung Podomoro. Meskipun memang hanya muncul sekali di poster di bawah ini, namun dari perbandingan dengan poster aslinya, diketahui jika poster itu hasil editing alias hoax.



Model kreativitas menggunakan gambar, foto, infografis, dan meme (baca : mim) memang lagi trend, digandrungi dan cukup ampuh menggiring opini publik. Namun, perlu diingat bila tindakan tersebut bisa berujung penjara.

Sebagaimana diketahui, dalam UU ITE, menyebarkan konten hoax atau palsu terancam dijerat pidana 10 tahun.


Quote:


SEMOGA KITA SEMUA MENJADI WARGA NETIZEN YANG BIJAK. TIDAK MUDAH TERPROVOKASI DAN BISA SELEKTIF MENYARING HOAX


Quote:
Diubah oleh budimanali 04-12-2016 06:24
0
5.9K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.