TS
gatra.com
Polri Belum Berani Beberkan Peran 8 Tersangka di KasusMakar
Jakarta, GATRAnews - Polri belum berani mengungkapkan bagaimana para tersangka akan melakukan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif setelah melakukan penangkapan dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Sementara belum, karena kita masih cross check. Apapun yang kita dapat dari pemeriksaan tersebut, jadi belum bisa disampaikan ke media," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri di Jakarta, Jumat (2/12).Hingga sore kemarin, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka karena ada yang belum didampingi atau masih menunggu kuasa hukumnya."Ada beberapa yang akan kita tangkap baru bisa diperiksa melewati siang karena merek masih menunggu pengacara, atau pengacara yang mereka tunjuk sendiri. Ada hambatan juga. Jadi secara detail belum bisa disampaikan pemufakatan jahat tersebut," ujarnya.Pihak Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 10 orang, 8 di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sedangkan dua orang lainnya terkait pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)."Untuk tuduhan makar tadi dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87. Jadi ada permufakatan jahat untuk makar," ujarnya. Penyidik menyangkakan pasal di atas berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari berbagai sumber. Pengumpulan bukti dan keterangan berlangsung sekitar setengah bulan hingga akhirnya dilakukan penangkapan."Sehingga disimpulkan 10 orang ini bisa dilakukakn tindakan hukum berupa penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan," ujar Rikwanto.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/23...-di-kasusmakar
---
- Ferdinand Ragukan 10 Orang yang Ditangkap Polisi Akan Makar
0
422
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•425Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya