Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta, GATRAnews - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Didik Farkhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/11), meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman di atas karena La Nyalla dinilai terbukti mengorupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim pada tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 milyar."Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa La Nyalla Mattalitti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya membacakan surat tuntutan.Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut La Nyalladijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 milyar. Jika satu bulan tidak membarnya setelah ada putuasan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta kekayaan La Nyalla akan dilelang.Namun jika La Nyalla tidak mempunyai harta kekayaan untuk membarya uang pengganti sejumlah Rp 1,1 milyar tersebut, maka dipenjara selama 3 tahun dan 6 bulan.Tuntutan di atas setelah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk La Nyalla. Hal memberatak, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara."Tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa melarikan diri ke Singapura dan dideportasi. Tidak mau di-BAP, dan tidak tanda tangan sebagai tersangka. Meringankan, belum pernah dihukum," katanya.Menurut jaksa, La Nyalla bersama-sama Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim tidak sesuai proposal dan rencana anggaran biaya yang diajukan sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 26.654.556.219 atau Rp 26,6 milyar).La Nyalla menggunakan dana hibah di antaranya untuk membeli saham IPO Bank Jatim sebanyak 12.340.500 lembar senilai Rp 5,3 milyar. Saham perlembarnya Rp 430."Bahwa perbuatan terdakwa membeli IPO saham Bank Jatim Rp 5,3 milyar yang tidak sesuai dengan proposal rencana anggaran biaya tahun 2012," katanya.Setelah membeli saham tersebut, April 2013, La Nyalla melakukan penjual 8,5 juta lembar saham senilai Rp 4,3 milyar. Kemudian, kembali melakukan 3 kali transaksi penjualan sebanyak 12.340.500 lembar saham senilai Rp 6,4 milyar."Bahwa dari seluruh penjualan, terdakwa mendapat untung Rp 1,1 milyar. Selama transaksi, La Nyalla tidak pernah memberikan kuasa pada orang lain. Uang dimasukkan ke rekening nasabah di Mandiri," katanya.Supaya seolah-olah penggunaan dana hibah sejumlah Rp 48 milyar sesuai proposal dan rencana anggaran biaya, Diar dan Neslon meminta bantuan staf Badan Penelitian dan Pengembangan Jatim untuk membuat laporan yang sesuai RAB dengan merekayasa data  pertanggungjawaban. Setelah itu, diaporkan kepada gubernur.Jaksa menilai La Nyalla melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. 

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/231586-la...-tahun-penjara

---


- Kakak Kandung Saipul Jamil Dihukum 2 Tahun Penjara
0
20.7K
177
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.