TS
gatra.com
Chairul Huda: Dihukum Sehari Penjara pun Pencalonan Ahok Gugur
Jakarta, GATRAnews - Pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta akan gugur sekalipun pengadilan misalnya hanya menghukum yang bersangkutan dipenjara selama sehari asalkan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jadi kalau misalnya dia diputus bersalah, katakanlah dihukum satu hari saja, lalu kemudian dia menerima putusan itu dan jaksa menerima, kan jadi inkracht van gewijsde pada saat itu juga gugur," kata Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Jakarta, Selasa (29/11).Sedangkan saat ini, pencalonan Ahok belum gugur karena belum ada putusan yang menyatakan Ahok bersalah dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)."Setelah mendapatkan putusan, putusannya misalnya dia itu langsung terima, sehingga kemudian pencalonannya menjadi gugur, kalau isi putusannya adalah pemidanaan," katanya.Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan berkas penyidikan perkara tersangka Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteliti. Penyidik menetapkan Ahok sebagai tersangka pada hari Rabu (16/11) dan langsung mencegahnya agar tidak pergi keluar negeri demi kepentingan penyidikan.Penyidik menyangka Ahok melanggar Pasal 156 a KUHAP juncto pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/231481-ch...nan-ahok-gugur
---
- Soal Kasus Ahok, Hidayat Nur Wahid: Intinya Penegakan Hukum!
0
2.1K
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•425Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya