Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Giliran Facebook yang diincar Dirjen Pajak
Giliran Facebook yang diincar Dirjen Pajak
Ilustrasi Facebook.
Pemerintah menunjukkan kesungguhannya mengejar tunggakan pajak perusahaan over the top (OTT) yang mengambil keuntungan di Indonesia. Meski kesepakatan dengan Google Indonesia belum terjadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengincar Facebook.

Langkah pemerintah mengejar pajak Facebook kemungkinan akan sedikit lebih sulit. Pasalnya, berbeda dengan Google yang memiliki kantor di sini, Facebook tidak memilikinya.

Namun, meski tak memiliki kantor di Indonesia, DJP meyakini Facebook memiliki server di sini dan bisa dikenai pajak. "Kalau kamu buka Facebook, kan kencang di sini," ujar Kepala DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv dalam TEMPO.

DJP pun telah mengirimkan surat pemanggilan langsung kepada kantor pusat data Facebook yang berada di Irlandia. "Pemanggilan akan dilakukan akhir tahun ini," sambungnya.

Facebook diprediksi memiliki penghasilan sekitar USD160 juta, atau sekitar 20 persen dari total pengasilan OTT di Indonesia yang berjumlah USD840 juta. Utang pajak Facebook di Indonesia sendiri menurut Haniv diperkirakan mencapai antara Rp2 triliun hingga Rp3 triliun, termasuk denda keterlambatan pembayarannya.

Facebook di Indonesia hanya memiliki kantor perwakilan kecil yang berdiri sejak Maret 2014. Kantor perwakilannya tersebut berlokasi di kawasan Mal Pacific Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Kantor perwakilan Facebook tersebut juga telah terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing sejak 10 Februari 2014. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Facebook terdaftar atas nama Facebook Singapore PTE Ltd.

Haniv mengatakan penarikan pajak terhadap perusahaan OTT juga membutuhkan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemkominfo memiliki data mengenai kecepakatan, frekuensi, data, dan pemanfaatan internet.

"Kita lakukan kerja sama dengan Direktorat Perpajakan Internasional untuk menyurati Dirjen Pajak Irlandia supaya menegur Facebook karena tidak bayar pajak di Indonesia. AS akan malu bahwa ada perusahaan asal negaranya tidak bayar pajak di negara lain," sambungnya.

Sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), BUT atau Permanent Establishment (PE) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Dalam hal penarikan pajak Google, negosiasi kedua belah pihak ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. DJP pun telah sepakat memberi kelonggaran dengan menggunakan skema settlement yang perhitungannya berbeda dari pemeriksaan biasanya.

Dalam skema settlement, sanksi akan dihapuskan. Google hanya akan dikenakan pokok pajak saja. Pajak Google sekitar Rp1 triliun. Sementara dendanya 400 persen dari atau sebesar Rp4 triliun sehingga totalnya kurang lebih Rp5 triliun.

"Sekarang kita settlement, kita lupakan jumlah dari sanksinya, enggak ada lagi sanksi dari itu. Mereka obati luka, kita sudah terluka," jelas Haniv.

Dijelaskannya, karena diberlakukan settlement, maka pemeriksaan terhadap Google dihentikan sementara karena dianggap memiliki maksud baik untuk bernegosiasi dari yang sebelumnya tak mau sama sekali.

Diingatkannya, jika settlement ini tak juga mencapai titik temu, atau Google tetap tak menyepakatinya pada tahun ini, DJP akan melakukan full investigation atau harus membayar seluruhnya.
Giliran Facebook yang diincar Dirjen Pajak


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...r-dirjen-pajak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Giliran Facebook yang diincar Dirjen Pajak Ernest Prakasa: Kekurangan Ahok adalah dia bukan muslim

- Giliran Facebook yang diincar Dirjen Pajak Mengapa semifinal Piala AFF di Stadion Pakansari

- Giliran Facebook yang diincar Dirjen Pajak Surat kaleng ancaman bagi komunitas Islam California

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.6K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.4KThread810Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.