Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan dua terdakwa kasus narkotika yang melilit Rudy Santoso (41) dan Ket San (21). Majelis Hakim Agung menilai keduanya merupakan korban rekayasa penyidik kepolisian.
Beberapa hal menjadi pertimbangan majelis sebelum mengetuk vonis terhadap keduanya. Salah satunya adalah prosedur pembuktian yang menyatakan keduanya betul-betul terlibat dalam jerat narkotika.
Detikcom merangkum berbagai akal bulus penyidik untuk menggeret Rudy dan Ket San ke meja hijau. Tak ayal, pemerasan pun dilakukan kepada Ket San yang saat itu dimintai uang Rp 100 juta.
Kritik pedas pun dilontarkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) atas rekayasa polisi di kasus kepemilikan narkoba Rudy. Menurut KontraS, rekayasa itu biasa dilakukan untuk mengejar target penanganan kasus.
"Itu modus umum, jebak menjebak orang kecil. Apa target polisi? Biasa untuk sekedar memenuhi target penanganan kasus di setiap satuan atau unit kerja," kata Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar kepada detikcom, Jumat (3/1/2013).
Polri melalui Karopenmas Brigjen Boy Rafli Amar tegas membantah pihaknya telah merekayasa kasus tersebut. Namun Boy menghormati pendapat hakim agung yang memutuskan ada rekayasa dalam kasus itu.
"Kalau itu kita serahkan ke beliau (hakim agung). Tapi dia (Rudy Santoso) pengguna sekaligus pembeli. Berulang. Barang bukti juga ada," ucap Boy.
Berikut beberapa modus rekayasa penyelidikan kasus narkotika dari kasus yang menjerat Rudy dan Ket San:
http://news(.)detik(.)com/read/2014/01/07/051816/2459892/10/ini-modus-rekayasa-penyidik-kasus-narkotika-yang-jerat-ket-san-dan-rudy?991104topnews
Perlu reformasi total di tubuh polisi.