Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

republik.crotAvatar border
TS
republik.crot
FOKUS: Pantaskah Buni Yani Ikut Terseret Kasus Ahok?
Okezone.com - KASUS dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada akhirnya ikut menyeret Buni Yani. Dosen dari kampus London School of Public Relations (LSPR) Jakarta itu ditetapkan tersangka pasca-pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Rabu 23 November 2016 lalu.

Penetapannya sebagai tersangka, dilakukan setelah pengumpulan sejumlah bukti dalam dan pemeriksaan selama 8,5 jam, atas kasus penyebaran video Ahok di media sosial yang merupakan penghasutan berbau SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan).

Tepatnya, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. "Hasil pemeriksaan dan sesuai konstruksi hukum dan pengumpulan bukti-bukti penyidik dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu 23 November lalu.

Kombes Awi Setiyono juga menerangkan, bahwa Buni Yani dijadikan tersangka karena membubuhkan tiga kalimat dalam video pidato Ahok di Pulau Seribu yang dianggap memenuhi unsur pidana penghasutan. Tiga kalimat itu adalah: “Penistaan Agama?" "Bapak ibu (pemilih muslim) ..Dibohongi Surat Al Maidah (dan) masuk neraka (juga bapak ibu). Dibodohi" "Kelihatan akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini" "Jadi, tiga kalimat itulah berdasarkan keterangan ahli meyakinkan penyidik, di sanalah kita sangkakan BY langgar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE," tambah Kombes Awi. Sementara terkait penetapannya ini, kuasa hukumnya Aldwin Rahardian sempat keberatan. Bahkan dia juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat menolak menandatangani surat penetapan tersangka yang disodorkan polisi.

Saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair. Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai keterangan sebagai saksi dan selalu kooperatif. Tiba-tiba proses di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum juga selesai digelar, baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi,” tutur Aldwin. “Langsung keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka. Kenapa Pak Buni Yani harus ditangkap? Padahal dia kooperatif. menurut saya ini diskriminatif. Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan,” imbuhnya. Buni Yani yang “menyusul” Ahok sebagai tersangka ini pun menuai beragam reaksi dari beberapa kalangan. Salah satunya Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. “Ya kalau saya, bukannya membela. Tapi itu bukan gara-gara posting-an (video) Buni Yani. Tapi karena omongannya Ahok. Kan sudah diputar versi aslinya. Janganlah dijadikan tersangka, itu video tidak diubah,” cetus Din.

FOKUS: Pantaskah Buni Yani Ikut Terseret Kasus Ahok?

emoticon-Bingung

Soal pantas atau tidak pantas kan keputusan nya ada di pengadilan. ini kok kenapa yg rame malah pengacara, tokoh tokoh titik titik dan nasbung gembel dimari mari ye?
0
4.5K
54
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.