Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lisbapang77Avatar border
TS
lisbapang77
GNPF MUI Ingin Dialog dengan Kejaksaan soal Alasan Tak Menahan Ahok
JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakartam Kamis (1/12/2016).
Juru bicara GNPF MUI Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pidana Umum Noor Rachmad terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 
Mereka ingin menanyakan soal pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Kami mau minta dialog ke Jampidum untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat," ujar Irfan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis siang.

GNPF MUI mempertanyakan alasan Kejaksaan tak melakukan penahanan terhadap Ahok.
Padahal, tak lama lagi kasusnya bergulir ke pengadilan.
Menurut Irfan, unsur hukum telah memenuhi untuk dilakukan penahanan.
"Kami perlu perjelas, pertegas, kenapa tidak ditahan," kata Irfan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengungkap alasan Kejaksaan Agung tak menahan Ahok.

Pertama, penyidik telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang masih berlaku sampai sekarang.
Dengan demikian, tak ada kekhawatiran Ahok akan melarikan diri.
Kemudian, sesuai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama.
Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan karena kooperatif terhadap proses hukum.
Selain itu, jaksa belum menentukan pasti pasal yang dijeratkan terhadap Ahok.
Kejaksaan menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 156 dan atau Pasal 156 a yang ancaman hukumannya berbeda.
Sementara itu, penahanan hanya wajib dilakukan jika ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penyelidikan kasus Ahok dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk.
Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11/2016) lalu dan beberapa hari kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP.
Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.
Rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

http://nasional.kompas.com/read/2016...k.menahan.ahok
0
2K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.