Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukinembinpaijoAvatar border
TS
tukinembinpaijo
Ssttt... Di Jogja Ada Layanan PSK Lintas Profesi
Dunia esek-esek di Yogyakarta masih menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Belum lama ini, Polresta Jogja menggulung jaringan prostitusi kelas atas yang beroperasi di Kota Budaya itu.

Kapolresta Jogjakarta Kombes Pol Tommy Wibisono menjelaskan, muncikari dalam bisnis prostitusi kelas mewah itu bisa meraup Rp 500 ribu dari setiap transaksi. Sedangkan pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan jasanya memperoleh bagian Rp 1 juta dari sekali layanan.

”Rata-rata PSK-nya usia 23 sampai 28. Mereka berasal dari berbagai profesi,” kata Tommy sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Jogja.

Mulanya, kasus itu terendus dari tertangkapnya seorang PSK di sebuah hotel di kawasan Timoho pada 14 November lalu. Dari situ, polisi menangkap muncikari bernama Affan Subchan (21).

Muncikari asal Semarang, Jawa Tengah itu menjajakan PSK dengan menggunakan layanan aplikasi pengiriman pesan WhatsApp. Polisi tidak hanya membekuk Affan, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti beserta tiga PSK.

Affan sudah hampir setahun ini menawarkan sejumlah PSK kepada para konsumen yang tergabung dalam grup WhatsApp. ”Ngakunya cuma punya lima PSK, namun bila dilihat dari barang bukti percakapan di smartphone bisa lebih,” jelas Tommy.

Kasatreskrim Polresta Jogjakarta AKP M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, terungkapnya kasus itu diawali ketika anak buahnya mengendus sejumlah nomor telepon yang diduga untuk bisnis prostitusi.

Setelah mendapatkan nomor pelaku, polisi menyamar sebagai pria hidung belang yang memesan dua orang PSK di sebuah hotel di Timoho. Setelah disepakati, polisi yang menyamar pun mentransfer uang Rp 1 juta sebagai tanda jadi.

Pelaku kemudian mengantarkan dua PSK berinisial WAD dan PM ke hotel yang telah dipesan dengan menggunakan taksi. Pelaku lalu menunggu di depan hotel dengan seorang PSK lainnya berinisial IRP.

Affan ternyata mengenal para wanita-wanita itu melalui media sosial. Kini dia dijerat pasal 396 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan serta 506 KUHP ancaman hukuman satu tahun.(bhn/er/jpg/ara/jpnn)

http://m.jpnn.com/news.php?id=484400

bahaya

Quote:

Quote:

Ssttt... Di Jogja Ada Layanan PSK Lintas Profesi
Ssttt... Di Jogja Ada Layanan PSK Lintas Profesi

Spoiler for :

Diubah oleh tukinembinpaijo 01-12-2016 08:21
0
36.2K
65
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.