Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.997Avatar border
TS
victimofgip.997
Setelah Muncul Data Baru Sumber Waras, KPK Jangan Ragu Tetapkan Ahok Tersangka
Jakarta, HanTer - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak ragu lagi untuk segera menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, menyusul ditemukannya data baru soal dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Data baru korupsi Sumber Waras sudah diperoleh BPK. Jadi KPK sepatutnya segera menetapkan Ahok sebagai tersangka. Kami berharap tidak ditunda-tunda lagi," kata pelapor kasus dugaan korupsi pembelian lahan RSSW ke KPK, Amir Hamzah, Rabu (30/11/2016).

Ahok juga diketahui telah membayar lahan RSSW pada akhir Desember 2014 lalu sebesar Rp 755 miliar, namun sampai dua tahun berselang, lahan tersebut belum diserahkan ke Pemprov DKI.

Disisi lain, Amir menyarankan, karena masalah pembelian lahan RSSW tersebut menyangkut kerugian keuangan daerah, maka Plt Gubernur DKI, Sumarsoni diminta koordonasi dengan KPK dan BPK mengenai langkah-langkah untuk mengamankan keuangan daerah.

"Koordinasi Plt Gubernur dengan BPK dan KPK harus segera dilakukan," ujar Amir.

Sebelumnya KPK merencanakan pertemuan dengan BPK pekan depan terkait adanya fakta dan data baru Rumah Sakit Sumber Waras.

"BPK mengaku telah mendapatkan data dan fakta baru mengenai RS Sumber Waras. Pekan depan kita rencanakan untuk melakukan pertemuan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai acara seminar Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (29/11).

Agus menegaskan jika perkara RS Sumber Waras hingga kini masih berjalan dan dalam proses pengumpulan data dan fakta baru. "Untuk sumber waras prosesnya masih berjalan. Tak dihentikan dan masih proses pengumpulan data baru," katanya.

Perlu diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah RS Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar, karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu, karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, BPK antara lain merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Namun Gubernur Ahok menilai bahwa pemprov setempat membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena nilai jual objek pajak pada 2014 sebesar Rp20,7 juta per meter persegi. Karena itu, menurutnya, Pemprov DKI Jakarta diuntungkan mengingat pemilik lahan menjual dengan harga sesuai NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar, sedangkan sesuai harga pasar nilainya lebih tinggi.


http://www.harianterbit.com/m/megapo...Ahok-Tersangka

Kasusnya sudah terang benderang begitu, masih saja KPK mengulur-ulur penetapan tersangka. emoticon-Nohope
0
3.3K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.