Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.997Avatar border
TS
victimofgip.997
Kejaksaan Dinilai Punya Dasar Kuat untuk Tahan Ahok
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempunyai dasar kuat untuk menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Kejagung telah menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Atas dasar itu, kata dia, tak lama lagi Ahok akan duduk di kursi pesakitan.

"Kejagung punya dasar untuk melakukan penahanan. Karena jaksa nanti yang akan mengajukan," kata Margarito kepada SINDOnews, Rabu (30/11/2016).

Margarito juga menyebutkan alasan subjektif dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bisa dilakukan lagi. Hal ini karena berbeda saat ditetapkan tersangka dengan berkas yang dinyatakan P21. (Baca: Tiga Pertimbangan Subjektif Kapolri Belum Tahan Ahok)

"Kalau kemarin menurut pertimbangan Kapolri belum ada khusus yang memerlukan penahanan. Tapi sekarang sudah P21, kalau belum ditahan masa iya jaksa disuruh menunggu dia di rumah terus menjemput dia," kata Margarito.


http://metro.sindonews.com/read/1159...hok-1480503970

Kasusnya sudah P21. Tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan si Hoktod.
0
3.5K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.