Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
MUI Keluarkan Fatwa: Sah Salat Jumat di Luar Mesjid

Jakarta, GATRAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang salat Jumat di jalan umun menyusul rencana peserta aksi 2 Desember yang akan melakukan salat Jumat di Silang Monas, Jakarta. MUI menyatakan sah salat Jumat di tempat terbuka dalam kondisi tertentu.

 
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam salinan fatwa yang diterima GATRAnews, Selasa (29/11), menyatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan karena di tengah masyarakat ada rencana kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan dan dirangkai dengan kegiatan keagamaan yang mengambil tempat di jalan dan fasilitas umum, salah satunya adalah kegiatan unjuk rasa untuk menuntut keadilan.
 
"Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jum'at," tulis salah satu poin fatwa MUI.
 
Salat Jumat, menurut MUI, dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Shalat Jum'at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman. 
 
"Apabila Shalat Jum'at dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal seperti terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Shalat Jum'at, terjamin kesucian tempat dari najis, tidak menggangu kemaslahatan umum, menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas," lanjut surat tersebut.
 
Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan:
1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan.
3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan umat Islam.
Surat ditandatangani pada tanggal 28 November oleh Ketua Komisi Fatwa Prof. DR. H. Hasanuddin AF dan Sekjen HM Asrorun Ni'am Shloleh.

Reporter: Ervan Bayu
Editor: Dani Hamdani 
 

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/23...di-luar-mesjid

---


- Kapolres Banyumas Sarankan Kalau Mau Aksi 212 di Daerah Saja
0
1.5K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.