- Beranda
- Berita dan Politik
Kerap Bikin Gaduh, DPR Diminta Rekomendasi Berhentikan Kapolri
...
![saktivvvv](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/11/17/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
saktivvvv
Kerap Bikin Gaduh, DPR Diminta Rekomendasi Berhentikan Kapolri
![Kerap Bikin Gaduh, DPR Diminta Rekomendasi Berhentikan Kapolri](https://dl.kaskus.id/cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2016/11/28/13/1158808/kerap-bikin-gaduh-dpr-diminta-rekomendasi-berhentikan-kapolri-rnp.jpg)
JAKARTA - Sejumlah pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait rencana aksi Bela Islam III pada Jumat 2 Desember 2016 berbuntut panjang dan bikin gaduh. Atas kondisi ini, Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) mengadukan Tito ke Komisi III DPR hari ini.
GSI mendesak Komisi III DPR untuk segera merekomendasi pemberhentian Tito Karnavian dari jabatan Kapolri. Adapun pernyataan Tito yang dipersoalkan adalah soal indikasi makar serta larangan aksi Bela Islam III digelar di jalanan protokol.
Pernyataan indikasi makar yang disampaikan Tito dianggap tidak tepat. "Faktanya tanggal 25 November tidak ada aksi unjuk rasa di DPR, apalagi makar dengan menguasai DPR," kata Ketua GSI Ratna Sarumpaet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Lalu soal pernyataan Tito yang seolah melarang aksi Bela Islam III dikritiknya. Sebab tidak ada larangan untuk berdemo di jalan protokol, menurut Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.
Kemudian, pernyataan Tito yang menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bermaksud menghina agama Islam. "Soal ada maksud atau tidak ada maksud adalah domain pengadilan untuk memenuhi unsur 'dengan sengaja' dalam rumusan pasal yang didakwakan," tuturnya.
Ratna mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak boleh mendahului putusan pengadilan, apalagi bersikap seperti penasihat hukum Ahok.
GSI menduga Tito melanggar UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Umum di Muka Umum, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kapolri.
"Jadi kami ingin mendesak Komisi III untuk segera merekomendasi pemberhentian sebagai Kapolri," pungkasnya.
http://nasional.sindonews.com/read/1...ntikan-kapolri
banyak betol yang mau jadi pemimpin....
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
0
3.2K
34
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya