Quote:
saat ini uu ITE sudah berlaku gan hati hati ya bisa bisa tiba tiba terkena pasal lagi asik browsing
Quote:
Hari ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) terbaru mulai diberlakukan hari ini, Senin (28/11/2016). Ada baiknya, memerhatikan rambu-rambu yang berlaku terkait penggunaan media sosial di Indonesia.
Seperti diutarakan Pengamat media sosial Heru Sutadi, media sosial sejatinya merupakan alat yang sangat bermanfaat. Perlu diingat bahwa pengguna harus tetap memerhatikan koridor hukum yang berlaku. Berikut merupakan tips aman menggunakan media sosial:
1. Internet dan media sosial merupakan alat yang sangat bermanfaat jika kita bisa menggunakannya secara cerdas, tahu waktu, dan bertanggung jawab.
2. Pertimbangkan implikasi hukum atas apa yang kita tulis dan share di media.
3. Ikuti norma yang ada di komunitas, masyarakat, dan negara dalam ber-media sosial.
4. Media sosial adalah ruang publik. Apapun yang kita tulis, sebaran dan terima adalah bersifat publik.
5. Ingatlah, tak ada privasi di internet. Informasi di media sosial akan begitu cepat tersebar, email untuk teman bisa terkirim ke ribuan teman lainnya, percakapan di group instant messenger bisa di-copy paste ke group-group lainnya secara cepa.t
6. Jangan sekadar menyebarkan informasi. Selalu berhati-hatilah dan bersikaplah kritis.
7. Ketika ragu akan informasi yang diterima, lakukan pengecekan mengenai informasi yang diterima atau dibaca.
8. Sering kali terjadi kesalahan orang atau identifikasi orang secara benar di media sosial, jika diperlukan lakukan klarifikasi konfirmasi informasi yang didapat lewat dunia maya tersebut dengan menghubungi orang yang bersangkutan secara langsung di dunia nyata.
sumur:
http://techno.okezone.com/read/2016/...i-media-sosial