Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SanEggAvatar border
TS
SanEgg
Keberatan Rumah Mewahnya Dirampas Negara, Nazaruddin Gugat KPK
Jakarta - M Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus pencucian uang. Nilai aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (Bendum PD) itu mencapai Rp 550 miliar yang dirampas untuk negara.

Putusan tersebut dibacakan pada 16 Juni 2016 lalu. Sekitar 4 bulan berselang, Nazaruddin kini mengajukan keberatan atas perampasan salah satu asetnya yang berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan.

Sidang gugatan perdata tersebut berlangsung di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016). Hadir dari pihak KPK dan kuasa hukum Nazaruddin dengan agenda jawaban dari pihak KPK.

Gugatan diajukan oleh Dirut PT Rajawali Kencana Abadi, Sukmawati Rachman . Namun jaksa memastikan bahwa itu atas perintah dari Nazar.

"Bahwa yang bersangkutan merasa keberatan atas asetnya yang dirampas sehingga mengajukan keberatan," kata jaksa Takdir Suhan usai persidangan.

Jawaban jaksa dianggap dibacakan di muka persidangan. Namun berdasarkan berkas dari jaksa pada KPK, Nazaruddin dijelaskan mengajukan keberatan atas dirampasnya aset rumah di Pancoran untuk negara.

"Mengajukan keberatan atas amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 yang berbunyi memerintahkan agar barang bukti berupa BB no 1027 berupa 1 unit tanah bangunan dengan alamat Jalan Warung Buncit Raya No 21 dan 26 RT 006 RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan beserta dengan dokumen kepemilikan atas aset tersebut, dirampas untuk negara," terang apa yang tertulis dalam berkas jawaban.

Dalam jawabannya, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai oleh hakim John Butar-Butar menolak gugatan Sukmawati karena dianggap Sukmawati tak punya legal standing. Sukmawati sudah keluar dari PT KCA sejak 2014.

"Dengan demikian kedudukan pemohon maupun kuasanya adalah tidak sah sehingga tidak berhak mengajukan keberatan, oleh sebab itu sepatutnya permohonan keberatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar jaksa Takdir.

Selain itu, gugatan Sukmawati juga dianggap sudah kadaluwarsa. Keberatan diajukan selambatnya 2 bulan setelah putusan dibacakan, sedangkan gugatan baru disampaikan pada Oktober atau sekitar 4 bulan setelah putusan dibacakan.

"Dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata jaksa Takdir.

Selain dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang, Nazaruddin juga dihukum 7 tahun penjara di kasus korupsi Wisma Atlet, Palembang.
(rna/asp)

https://news.detik.com/berita/d-3353...ddin-gugat-kpk

Sudah beda jaman bang.. koruptor sekarang dimiskinkan
0
1.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.