- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi limpahkan berkas Buni Yani ke kejaksaan pekan depan
...
TS
SanEgg
Polisi limpahkan berkas Buni Yani ke kejaksaan pekan depan
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan berkas perkara Buni Yani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan SARA dari video Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan segera rampung. Ditargetkan, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas sedang kita rampungkan. Mungkin setelah ini, minggu depan berkas akan kita serahkan," ujar Iriawan di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (27/11).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka. Di mana dalam pidato Ahok diduga melakukan penistaan Surah Al Maidah ayat 51.
"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Menurut Awi, pihak kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan.
"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.
https://www.merdeka.com/peristiwa/po...kan-depan.html

panas dingin si kiut bangeeeeeeddddhhhhhh.. Pengen cubit awwwwww...
"Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas sedang kita rampungkan. Mungkin setelah ini, minggu depan berkas akan kita serahkan," ujar Iriawan di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (27/11).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka. Di mana dalam pidato Ahok diduga melakukan penistaan Surah Al Maidah ayat 51.
"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Menurut Awi, pihak kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan.
"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.
https://www.merdeka.com/peristiwa/po...kan-depan.html

panas dingin si kiut bangeeeeeeddddhhhhhh.. Pengen cubit awwwwww...
Diubah oleh SanEgg 27-11-2016 15:50
0
1.5K
23
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya