Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajapremi.comAvatar border
TS
rajapremi.com
Ingin Klaim Lancar? Pahami Polis Standar nya Gan
emoticon-Selamatemoticon-SelamatWELCOME TO MY THREADemoticon-Selamat

Besarnya angka kecelakaan lalu lintas yang diiringi dengan meningkatnya jumlah kendaraan, membuat banyak orang memilih untuk memindahkan risiko kecelakaan tersebut kepada asuransi kendaraan.

Asuransi kendaraan baik mobil maupun motor, memang sangat berguna untuk mengalihkan kerugian apabila terjadi hal yang tidak diinginkan menimpa kendaraan Agan.

Segala jenis ketentuan asuransi kendaraan tertuang dalam (PSAKBI).

Terdapat 30 pasal dalam PSAKBI yang berkaitan dengan prosedur pengganti kerugian dan tata cara klaim. Namun dalam 30 pasal tersebut, terdapat 5 pasal yang perlu Agan cermati dan pahami secara mendalam:

Quote:


Dengan memahami 5 pasal diatas, Agan bisa meminimalisir kekecewaan saat melakukan klaim dan mendapat pelayanan terbaik dari pihak asuransi.
0
928
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.