Besarnya angka kecelakaan lalu lintas yang diiringi dengan meningkatnya jumlah kendaraan, membuat banyak orang memilih untuk memindahkan risiko kecelakaan tersebut kepada asuransi kendaraan.
Asuransi kendaraan baik mobil maupun motor, memang sangat berguna untuk mengalihkan kerugian apabila terjadi hal yang tidak diinginkan menimpa kendaraan Agan.
Segala jenis ketentuan asuransi kendaraan tertuang dalam (PSAKBI).
Terdapat 30 pasal dalam PSAKBI yang berkaitan dengan prosedur pengganti kerugian dan tata cara klaim. Namun dalam 30 pasal tersebut, terdapat 5 pasal yang perlu Agan cermati dan pahami secara mendalam:
Quote:
1. Pasal 1 (Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor)
Pasal 1 menjelaskan cakupan jaminan terhadap kendaraan bermotor. Dalam pasal ini disebutkan bahwa asuransi menanggung kerugian atau kerusakan akibat tabrakan, tergelincir, dan benturan.
Kasus pencurian, perampokan, dan pembegalan juga masuk dalam jaminan.
Kebakaran akibat sambaran petir, kebakaran ditempat parkir kendaraan, ataupun kerusakan akibat terkena perlengkapan alat pemadam juga di bahas dalam pasal ini.
Jika kendaraan Agan tenggelam ketika melakukan penyebrangan air, pasal ini juga menjadi rujukan asal Agan menyebrang dengan transportasi resmi.
2. Pasal 2 (Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga)
Pasal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pasal 2. Pasal ini menjelaskan tentang tanggung jawab pihak ketiga.
Jika Agan mengalami kecelakaan dan melibatkan orang lain. Maka di pasal ini menjelaskan bahwa orang tersebut juga akan mendapat ganti rugi dari pihak asuransi.
Entah biaya kerusakan atas harta benda ataupun biaya pengobatan, cedera badan, dan kematian kepada pihak ketiga tersebut.
3. Pasal 3 (Pengecualian)
Pasal ini tidak kalah penting sebab membahas soal penolakan klaim. Contoh, Agan mudik lebaran dengan 6 anggota keluarga, padahal mobil Agan hanya muat menampung 5 orang. Asuransi akan menolaknya dengan merujuk ayat 1.4 yaitu kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrik.
Contoh lainnya, Agan memodivikasi mobil setelah beli asuransi dan mengalami kecelakaan. Maka asuransi juga tidak akan menanggung, karena ada perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.
4. Pasal 10 (Pengalihan Kepemilikan)
Pasal 10 membahas tentang pengalihan kepemilikan. Jika Agan menjual kendaraan dengan oper kredit ke orang lain, maka pihak asuransi akan menolak jika orang tersebut melakukan klaim.
Kecuali, Agan memberikan persetujuan secara tertulis bahwa orang tersebut diberi kewenangan untuk melanjutkan pertanggungan.
5. Pasal 14 (Dokumen Pendukung Klaim)
Pasal ini menjelaskan tentang dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendukung klaim.
Di sini dijelaskan bahwa ketika Agan mengajukan klaim kendaraan, Agan harus melegkapi surat laporan kepolisian, laporan kerugian kendaraan, polis, STNK, SIM A (jika mobil) atau SIM C (jika motor).
Selain itu jabarkan pula hak-hak Agan atas perbaikan kendaraan. Di antaranya adalah kebebasan memilih perbaikan kendaraan di bengkel kemitraan yang ditunjuk oleh pihak asuransi atau menerima penggantian dana secara tunai.
Dengan memahami 5 pasal diatas, Agan bisa meminimalisir kekecewaan saat melakukan klaim dan mendapat pelayanan terbaik dari pihak asuransi.