SanEggAvatar border
TS
SanEgg
Nazaruddin Gugat Perampasan Hartanya
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menggugat perampasan hartanya dalam kasus pencucian uang.

Gugatan diwakili oleh Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi Sukmawati Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa yang bersangkutan merasa keberatan atas asetnya yang dirampas, sehingga mengajukan surat keberatan ke pengadilan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Gugatan yang diajukan Rachmawati berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada tanggal 15 Juni 2016, atas nama terdakwa Nazaruddin.

Gugatan diajukan atas salah satu aset Nazaruddin yang diputuskan untuk dirampas.

Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa Nomor 1027 berupa satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26 RT 006, RW 03, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, beserta dengan dokumen kepemilikan aset, dirampas untuk negara.

Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar.

Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.

Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekira tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Majelis Hakim juga memutuskan sebagian harta milik Nazaruddin, dirampas untuk negara.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo memperkirakan, harta Nazaruddin yang dirampas untuk negara jumlahnya sekitar Rp 550 miliar.

http://nasional.kompas.com/read/2016...pasan.hartanya

Jangan mengambil kalau tak mau diambil
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.