Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

syahriniKW1Avatar border
TS
syahriniKW1
Radikalisme Tumbuh Subur di Dunia Maya
Aktivitas radikalisme yang disebarkan melalui jejaring media sosial (virtual world) menunjukan masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok/organisasi radikal dan teroris dalam menyebarkan paham radikalnya.

Kelompok ISIS menjadi satu model gerakan terorisme yang secara cerdas dan fasih menggunakan kemajuan teknologi dan informasi, khususnya media sosial sebagai alat propaganda dan rekrutmen keanggotaannya.

Dan sayangnya, radikalisme itu justru tumbuh subur di kalangan terdidik. Menurut Mohammad Iqbal Ahnaf, peneliti sekaligus dosen Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) UGM, gejala radikalisme itu dapat ditunjukkan dari penolakan seseorang pada dialog atau berkompromi. Kedua, memilih taktik atau strategi yang konfrontatif dan ketiga adalah menarik diri dari arus utama (moderat) baik dari sisi cara pandang dan sosialisasi.

Sedang gejala keempat, adalah sikap skeptis terhadap sistem yang ada dan menuntut perubahan secara fundamental.

“Hal ini dapat kita lihat dari sikap orang-orang yang menentang Pancasila dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Sikap itu didukung oleh gejala kelima yakni sikap toleran terhadap cara-cara kekerasan dan intimidatif.

Iqbal juga memaparkan, media sosial turut berperan dalam proses radikalisasi. “Jika selama ini kita mengira media sosial bisa membuka cakrawala, sebaliknya Ia juga bisa mempersempit pemikiran seseorang," ujar Iqbal.

Ada kemungkinan seseorang membatasi media sosialnya di grup-grup yang berisi wacana radikal. Gempuran informasi dari website-website yang berpaham radikal ini juga memunculkan sumber pengetahuan dan otoritas baru, hingga munculnya figur-figur berpaham radikal yang dijadikan rujukan dan panutan oleh orang banyak.

Setelah itu, terbukanya penyebaran ajaran yang radikal ini juga semakinmeningkatkan ujaran kebencian yang dijadikan sebagai alat mobilisasi dan alat membangun simpati.

Meski demikian Iqbal juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam menghalau ujaran kebencian karena jika salah sasaran justru dapat dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk melegitimasi kebencian mereka.

“Kelompok radikal sangat pintar melihat kebutuhan masyarakat. Masyarakat sukanya hal-hal sederhana seperti cara beribadah yang baik, cara mendidik anak, cara menjadi pengusaha sukses,” ujar Iqbal.

Sekali lagi, dengan berbekal pada UU ITE, sesungguhnya, aparat Kepolisian sudah bisa bertindak untuk mencegah, ujaran kebencian yang berbau mobilisasi massa itu dengan sanksi hukum sesuai UU ITE.

Sebab lanjutnya, banyak peristiwa konflik besar yang diawali dan diprovokasi dari ujaran kebencian.

Hate speech dan menyebarkan berita bohong, ujarnya juga sudah diatur dalam KUHP seperti pasal di KUHP terutama pasal 156, 157, 311, 312 KUHP maka berbagai tindakan yang disebutkasn sebagai Hate Specch bisa dikenakan sanksi pemidanaan.

Ditambah lagi Undang-undang No 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-undang No. 07 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Secara legal hukum, sesungguhnya sudah banyak instrumen yang bisa dipakai untuk mengatasi hate speech di jejaring sosial. Namun sayangnya, perangkat hukum itu masih belum maksimal diterapkan.

Peneliti Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL UGM, Dr Dedy Permadi juga memaparkan, penelitian terhadap aktivitas di media sosial tentang sentimen berbau SARA, ternyata lebih banyak dihembuskan oleh akun-akun yang digolongkan sebagai Buzzer, yaitu mereka yang melakukan postingan yang sama di beberapa media dengan menyamarkan beberapa
informasi pribadi.

Namun sayangnya, pengguna media maya jusrtu banyak terpancing oleh para buzzer yang sesungguhnya adalah ‘orang bayaran’. Karena itu, perang ujaran di media sosial, sulit terhindari. Kata kuncinya adalah penegakan sanksi yang tegas bagi para buzzer penyebar berita bohong dan SARA tersebut.

Sedang Suprapto, Sosiolog Kriminal UGM mengatakan, masyarakat Indonesia memang sedang mengalami eforia teknologi. Pergeseran dunia komunikasi langsung menjadi digital juga dibarengi dengan meningkatkan rasa ingin eksis secara berlebihan di dunia maya.

Ibarat berita, bad news is good news, itu juga terjadi di kalangan netizen. Karean itu sebaiknya memang harus ada pedoman secara umum tentang rambu-rambu hate speech dan tindakan aparat yang ter-publish.

Sebab menurutnya, Indonesia tidak kekurangan undang-undang dalam mengatasi hate speech dan provokasi di dunia maya, dan tinggal menunggu tindakan tegas dari aparat.

Sumber
0
2.9K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.