Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tarminatorAvatar border
TS
tarminator
Aksi brutal polisi aniaya siswa di sekolah tak akan dilindungi
Aksi brutal polisi aniaya siswa di sekolah tak akan dilindungi

Merdeka.com - Penyelidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut laporan penganiayaan siswa SMKN 2 Raha diduga dilakukan anggota polisi. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, Propam melakukan pengusutan guna memastikan apakah anggotanya melanggar prosedur dalam menjalankan tugas.

"Institusi Polri tidak akan melindungi oknum anggota yang melanggar hukum atau sewenang-wenang dalam menjalankan tugas pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum," kata Sunarto di Kendari, Sabtu (26/11). Seperti diberitakan Antara.

Kepolisian, kata dia, akan menangani laporan korban penganiayaan maupun pihak sekolah secara profesional, transparan dan independen. Sehingga apa pun hasilnya harus dihormati para pihak.

"Jauhkan anggapan bahwa pimpinan akan melindungi anggota yang melanggar. Sudah banyak anggota Polri yang diberhentikan karena melanggar hukum dan etik Polri," tegasnya.

Berdasarkan pengakuan Kapolres Muna bahwa belasan personel Dalmas Polres Muna patroli mengamankan tawuran antarsekolah, termasuk melibatkan siswa SMKN 2 Raha pada Kamis (24/11). Tidak disangka-sangka personel menjadi sasaran lemparan batu sehingga bereaksi memburu siswa SMKN 2 Raha sampai masuk dalam ruang kelas dan memukuli sejumlah siswa.

"Peristiwa tersebutlah yang akan diusut Propam Polda Sultra atas laporan siswa dan guru yang menjadi korban penganiayaan. Penanganan laporan berjalan di Mapolres Muna," ujarnya.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menyayangkan insiden pemukulan siswa dan pelemparan batu menyasar anggota polisi saat menjalankan tugas pengamanan tawuran antarsiswa. "Perilaku oknum polisi memukuli siswa SMKN 2 Raha menjadi tanggung jawab personal anggota yang terlibat melakukan penganiayaan," kata politisi politisi PAN ini.

Peristiwa tersebut pasti ada penyebab. Namun, kata dia, penganiayaan termasuk perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana.

"Tidak penting berdiskusi panjang atau berasumsi sekitar kejadian yang memprihatinkan Kamis (24/11) tersebut. Korban sudah melapor sehingga diharapkan pimpinan kepolisian menegakkan hukum tanpa pilih kasih," tegasnya.

Informasi dihimpun menyebutkan peristiwa dipicu pelemparan batu menyasar personel patroli anggota Polres Muna melintas di sekitar SMKN 2 Raha. Para anggota polisi merangsek masuk dalam area sekolah bahkan membuka paksa pintu ruang kelas saat proses belajar berlangsung kemudian menganiaya sejumlah siswa.

Para guru tidak dapat berbuat banyak kecuali meminta para polisi menghentikan tindakan main hakim sendiri tersebut.

Usai melampiaskan amarah, polisi itu meninggalkan sekolah dengan menumpang mobil patroli. Setelah kejadian, pihak sekolah menggelar rapat dan memutuskan peristiwa membuat trauma para siswa dibawa ke proses hukum.

Korban penganiayaan Ahmad Bone dan Jaya didampingi sejumlah guru melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres Muna.
(mdk/ang)

sumur

ane mlah gk yakin sesama polkis gak akan saling melindungi emoticon-Cape d... (S)
0
1.4K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.