Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yokonoAvatar border
TS
yokono
Mulai Senin, Pemerintah Bisa Blokir Konten Akun Medsos yang Langgar UU


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto menyatakan, mulai Senin (28/11), pemerintah diperbolehkan memblok akun media sosial yang dianggap melanggar undang-undang. Hal tersebut tertuang dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang baru direvisi.

Dalam Pasal 40 ayat 2 poin b menyebutkan, pemerintah berwenang untuk menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik, yang muatannya bertentangan dengan UU. "Di UU baru nanti, pemerintah punya kewenangan untuk memblok konten yang melanggar UU. Misalnya pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk pelanggaran UU," kata Henry, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11).

Meski demikian, lanjut Henry, pemerintah tidak serta merta represif dengan pasal 40 tersebut. Pemerintah, kata dia, ingin tetap mendahulukan pendidikan atau media literasi kepada khalayak.

Hal tersebut agar mendidik pengguna media sosial supaya mereka paham rambu-rambunya. "Berpendapat bebas, yang tidak bebas adalah memalsukan fakta, menyebarkan fakta palsu atau tuduhan yang tidak berdasar atau menyebarkan informasi kebencian yang berdasarkan SARA. Tapi kalau kritik kebijakan itu aman," ujarnya.

http://m.republika.co.id/amp_version/oh8xpw384

BerSOSIALISASI dalam berpikir dan bertindak tanpa sara atau positif dalam menerima berita.


Quote:


Diubah oleh yokono 27-11-2016 12:39
0
12.3K
190
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.