Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Isu 'Rush Money'
Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Isu 'Rush Money'
Jakarta, GATRAnews - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap AR (31 tahun) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Kamis kemarin (24/11), karena disangka menyebarkan isu penarikan uang besar-besaran (rush money).

"Penyidik Bareskrim menangkap seorang laki-laki inisial AR alias Abu Uwais (31), guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kadivhumas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11), seperti dilansir Antara.AR yang berprofesi sebagai guru SMK ini, ditangkap setelah selesai mengajar. Ia ditangkap atas unggahannya yang berisi provokasi untuk mengajak masyarakat melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2012 dan menarik dana dari bank yang ia tulis pada akun jejaring sosial miliknya bernama Abu Uwais.Kadivhumas mengatakan, foto yang diunggah tersangka AR menunjukkan tersangka seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang yang ditariknya dari bank.Sementara foto tersebut diberi keterangan "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis". Foto lainnya, tampak uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disusun menyerupai angka 212. Dalam foto ini diberi keterangan, "Rush Money.. persiapan tanggal 212.. Kita modal sendiri bukan dari pengembangan..."."Ini sangat provokatif, tidak mendidik. Atas dasar unggahan ini, AR ditangkap dan diperiksa," ujar mantan Kapolda Banten itu.Meski AR telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan."AR statusnya tersangka tapi dia tidak ditahan, hanya wajib lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," ujarnya.Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/230899-po...isu-rush-money

---


- Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Isu 'Rush Money' Amankan Demo 25 November, Polisi Kawal Ketat Gedung DPR RI
0
998
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.