Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sengkulaiAvatar border
TS
sengkulai
Abu Uwais Pelaku Penyebar Isu Rush Money Guru SMK di Pluit


Jakarta - Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap AR atau Abu Uwais, pelaku penyebaran isu rush money. Abu Uwais diketahui bekerja sebagai guru SMK di Pluit, Jakarta Utara.

"Kemarin dini hari Cyber Crime Mabes menangkap AR atau Abu Uwais (31) guru SMK di Pluit Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Abu Uwais menjadi tersangka karena melakukan penghasutan melalui akun Facebook miliknya. Menurut Boy, Abu Uwais mengunggah foto dan status yang mengajak orang untuk melakukan penarikan uang secara bersama-sama (rush money).

"Dalam penyelidikan ini tersangka aksi rush money mulai berjalan, dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," terang Boy.

Abu Uwais dikenakan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Boy.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya pada Senin (21/11) menyebut ada sekitar 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara digital forensik.

Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3355297/abu-uwais-pelaku-penyebar-isu-rush-money-guru-smk-di-pluit?_ga=1.190061224.2015081535.1479825904

Siapa selanjutnya ?
Diubah oleh sengkulai 26-11-2016 06:39
0
12.2K
145
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.