Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sengkulaiAvatar border
TS
sengkulai
'Kicauan' Tukang Bubur Penghadang Djarot: Benci Ahok hingga Tak Dibayar
Naman S (52), ditetapkan sebagai tersangka penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Tukang bubur ini terang-terangan mengaku tidak suka Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lalu melampiaskan ke Djarot.

Tim Sukses Cagub Cawagub DKI Jakarta Ahok-Djarot awalnya melaporkan penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat kepada Bawaslu pada 18 November lalu. Bawaslu menetapkan laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Naman S. Bawaslu lalu melimpahkan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan itu. Ada 12 saksi yang diperiksa, salah satunya Djarot. Djarot saat dimintai keterangan menunjukkan foto seseorang yang menghadang kampanyenya. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan Naman sebagai tersangka.

Naman akhirnya ditangkap penyidik di kediamannya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 22 November 2016 sekitar 15.00 WIB. Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat (4) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena ancaman hukumannya maksimal 6 bulan itu, Naman tidak dapat dilakukan penahanan.

Soal profil Naman, Awi menyebut yang bersangkutan bekerja sebagai penjual bubur. "Sehari-hari dia menjadi imam di musala di Kembangan situ, dia orang situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Saat menjalani rangkaian pemeriksaan, Naman mengaku penghadangan kampanye Djarot dilakukannya karena ketidaksukaannya kepada sosok Ahok. Aksi itu dilakukan murni atas inisiatif Naman.

Saat ini, penyidik mengebut untuk pemberkasan sambil berkoordinasi terus dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan pemberkasan sampai kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Naman S sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana Pilkada DKI Jakarta karena menghadang calon wagub nomor urut 2, Djarot saat berkampanye.

"Sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Bawaslu kita anggap sudah masuk proses penyelidikan dan kalau sudah masuk ke kepolisian sudah tidak ada celah lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Awi mengatakan, penyidik Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sudah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NS sebagai tersangka.

Naman mengaku tidak suka dengan sosok Ahok yang menjadi pasangan Djarot.

"Memang buntutnya dari ketidaksenangannya terhadap Bapak Basuki Purnama, imbasnya ke Pak Djarot karena dari yel-yelnya pun demikian (menolak Ahok)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Pengakuan tersangka, tindakannya itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri. "Beliau inisiatif masuk ke kerumunan sehingga ikut berteriak menolak paslon ini," ungkapnya.

Pada saat itu, ketika Djarot menanyakan siapa yang dituakan di situ, Naman pun akhirnya maju dari balik kerumunan kelompok penghadang ini. "Pak Djarot dengan itikad baik menanyakan kenapa, lalu ditanya siapa yang bertanggung jawab dan yang bersangkutan maju," sambungnya.

Naman mengaku tidak dibayar oleh pihak-pihak tertentu untuk menghadang kampanye Djarot itu.

"Yang bersangkutan mengaku tidak ada dibayar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Awi menjelaskan, alasan penyidik tidak menahan Naman karena ancaman hukumannya atas dugaan pelanggaran Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu, ancamannya di bawah 5 tahun. "Karena ancamannya itu hanya 1-6 bulan penjara, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan Naman, Awi menjelaskan tidak ada indikasi bahwa aksi penolakan dan penghadangan kampanye tersebut dilakukan secara terorganisir untuk menggembosi pasangan Ahok-Djarot.

"Memang dari pertanyaan penyidik juga mengarah ke sana, termasuk apa ada orang di belakangnya termasuk apakah didanai tapi kita tidak bisa memaksakan karena yang bersangkutan tidak mengakui itu," terang Awi.

Pengakuan tersangka, tindakannya itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri. "Beliau inisiatif masuk ke kerumunan sehingga ikut berteriak menolak paslon ini," ungkapnya

Sumber : https://m.detik.com/news/berita/3353215/kicauan-tukang-bubur-penghadang-djarot-benci-ahok-hingga-tak-dibayar

Jualan bubur sekalian tolak ahok ?
Apa iya gk ada yg byr nih pak pol ?
0
6.4K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.