- Beranda
- Berita dan Politik
Buni Yani Tersangka, Aksi 2 Desember Keruh
...
![coiling](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/05/31/avatar6847006_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
coiling
Buni Yani Tersangka, Aksi 2 Desember Keruh
etua Dewan Pembina Advocat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mengatakan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka akan membuat keruh aksi 2 Desember mendatang karena penetapan itu dinilai janggal.
"Potensi itu ada karena saya pikir masyarakat akan marah," ujar Habiburokhman kepada Rimanews saat dikonfirmasi, hari ini.
Penyidik dari Polda Metro Jaya semalam menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pelanggaran penyebar kebencian atas dasar suku, ras, agama, dan antargolongan; dan dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Habiburokhman menjelaskan, ada perbedaan yang penting dalam penetapan status tersangka Buni Yani dengan Ahok dan menyebut polisi diskriminatif menangani kasus dugaan penista agama.
"Yang jelas soal peningkatan penyelidikan ke penyidikan Buni Yani ini kapan dilakukan kepolisian? Dipanggil sebagai saksi, hari itu juga tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini aneh menurut saya," ungkap Habiburokhman.
Seharusnya, kata dia, Buni Yani dengan Ahok dalam kondisi yang sama, diperiksa dalam kasus yang sama, dan ditangani oleh penegak hukum yang sama, yakni kepolisian.
"Itu yang paling penting. Kenapa kok Buni Yani gampang banget dijadikan tersangka?" kata politisi Partai Gerindra itu.KERUH
Beda status lah, bukan horang kitak![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Tahan aja tuh, kan asik tuh pelaku penistaan masih tsk bebas berkeliaran umbar bacot kmana2, ehh yg membuka kasusnya malah cepet tsk dan ditahan, kan bagus itu, makin asyik![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
"Potensi itu ada karena saya pikir masyarakat akan marah," ujar Habiburokhman kepada Rimanews saat dikonfirmasi, hari ini.
Penyidik dari Polda Metro Jaya semalam menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pelanggaran penyebar kebencian atas dasar suku, ras, agama, dan antargolongan; dan dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Habiburokhman menjelaskan, ada perbedaan yang penting dalam penetapan status tersangka Buni Yani dengan Ahok dan menyebut polisi diskriminatif menangani kasus dugaan penista agama.
"Yang jelas soal peningkatan penyelidikan ke penyidikan Buni Yani ini kapan dilakukan kepolisian? Dipanggil sebagai saksi, hari itu juga tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini aneh menurut saya," ungkap Habiburokhman.
Seharusnya, kata dia, Buni Yani dengan Ahok dalam kondisi yang sama, diperiksa dalam kasus yang sama, dan ditangani oleh penegak hukum yang sama, yakni kepolisian.
"Itu yang paling penting. Kenapa kok Buni Yani gampang banget dijadikan tersangka?" kata politisi Partai Gerindra itu.KERUH
Beda status lah, bukan horang kitak
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Tahan aja tuh, kan asik tuh pelaku penistaan masih tsk bebas berkeliaran umbar bacot kmana2, ehh yg membuka kasusnya malah cepet tsk dan ditahan, kan bagus itu, makin asyik
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
0
5.8K
84
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru