Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Usai mencuci, pegawai laundry ditarik lalu dirudapaksa rekan kerja


Panda Bandjal (22), seorang karyawan laundry Maxima di Jalan Sunset Road Kuta, kini harus menikmati pengapnya ruang tahanan di Polsek Kuta. Dia dilaporkan atas kasus rudapaksaan terhadap rekan kerjanya berinisial SRS (20) asal NTT.

Di hadapan petugas, Panda mengakui menyetubuhi korban sesuai dengan laporan tersebut sebanyak satu kali. Hanya saja, dia meyakinkan persetubuhan itu atas dasar suka sama suka. Alasannya, korban diam saja saat digerayangi.

Peristiwa itu dilakukan di tempat mereka bekerja, Jumat (18/11) pukul 21.00 Wita.

"Kalau saya rudapaksa dia, kenapa pada saat itu dia tidak berteriak. Sebelumnya kami juga sudah pernah melakukan hubungan badan. Jadi, saya siap untuk bertanggung jawab menikahi dia," ungkap Agus di Mapolsek Kuta, Selasa (22/11).

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan korban, Sabtu (19/11) pukul 01.00 Wita itu. Korban mengaku dirudapaksa pelaku pada pukul 21.00 Wita. Saat itu, teman korban bernama Anita pergi ke kamar mandi, sementara korban sedang mencuci.

Setelah selesai mencuci dan hendak kembali ke tempat laundry, saat itulah pelaku menarik tangan korban dengan paksa diajak ke tempat mesin laundry II.

"Sampai di tempat itu, celana korban dilepas sampai bagian lutut lalu pelaku menindih korban secara paksa. Ruangan itu kebetulan sangat gelap, korban sempat berontak dan melakukan perlawanan supaya celananya tidak dilepas tetapi tidak berhasil," terangnya.

Kata Kapolsek, pelaku berhasil ditangkap di tempat kos kakak sepupunya di seputaran Jalan Glogor Carik Denpasar.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti celana dalam warna pink milik korban, celana jeans warna hitam, baju kaos, satu buah kancing peniti dan sebuah keset warna hitam.

"Pelaku terancam 12 tahun penjara, tertulis di pasal 285 KUHP tentang memaksa melakukan hubungan badan yang bukan suami istri," tutup Sumara.

https://www.merdeka.com/peristiwa/us...kan-kerja.html

TEMEN KERJA DI EMBAT JUGA emoticon-Marah

Diubah oleh nevertalk 23-11-2016 03:56
0
13.9K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.