zhouxianAvatar border
TS
zhouxian
Proses Hukum Ahok Bisa Berlangsung 2 Tahun
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai meski Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan mulai menjalani pemeriksaan dengan statusnya tersebut, proses hukum yang dijalani masih panjang. Proses hukum kasus Ahok hingga berkekuatan hukum tetap (in kracht) bisa berlangsung selama dua tahun atau setelah pemungutan suara Pilkada Serentak 2017.

“Proses hukum Ahok masih panjang. Apalagi baru sebatas penetapan tersangka, belum sampai di pengadilan. Ini masih lama, kan baru tersangka. Di pengadilan juga lama, jadi kita harus ikuti proses hukumnya,” ujar Mahfud MD di Yogyakarta, Rabu (23/11).

Dikatakan, tahap penyidikan hingga sebuah perkara berkekuatan hukum tetap (in kracht) membutuhkan waktu hampir dua tahun. Karena, selain hasil persidangan yang masih bisa digugat, proses persidangan pun minimal akan berlangsung satu tahun.

Namun sesuai Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, proses pencalonan Ahok tidak bisa dianulir bahkan oleh yang bersangkutan, sehingga meski proses persidangan Ahok nantinya bergulir bersamaan dengan proses pemilihan pilkada serentak, tidak ada yang bisa menganulir Ahok, selain jika sudah in kracht.

Demikian juga dengan pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo. Menurutnya, seuai dengan pasal 156 huruf (a) KUHP, kasus Ahok tetap perlu pembuktian tentang pernyataan dan alih bahasanya secara komprehensif.

Namun, menurutnya saat ini sudah terjadi dua pendapat yakni, jika ada yang "menganggu" proses hukum yakni pilkada, prosesnya harus diselesaikan setelah pilkada. Tetapi ada juga yang tetap menganggap tidak memiliki dasar hukum (penundaannya), sehingga perkara Ahok tersebut, terus saja diproses.

“Kedua pilihan itu memang lantas bersinggungan dengan politik. Namun, hukum tidak boleh dicampuri dengan politik,” tegasnya.

Sedangkan, pengamat sosial politik UGM, Arie Sudjito menegaskan bahwa saat ini semua pihak, termasuk lawan politik Ahok, harus menjaga proses hukum agar berjalan sebagaimana mestinya.

“Elite harus mengerem, jangan memprovokasi rakyat dan biarkan hukum berjalan,” tegasnya.

Justru saat ini, lanjut Arie, kedewasaan berpolitik para elite sedang diuji, Di saat lembaga negara dan penehgak hukum sedang menjalankan kewajibannya, elit politik harusnya menjaga stabilitas negara dengan tidak mengeluarkan statement yang bernada provokatif.

“Publik bisa langsung memonitor kasus ini, sehingga tidak ada celah politisasi dalam hukum,” tegasnya.

http://www.beritasatu.com/hukum/4006...g-2-tahun.html

2 tahun gan
0
3.1K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.